Pemantau Pemilu Cabut Permohonan PHPU Gubernur Papua Selatan
Kamis, 16 Januari 2025
| 16:07 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon atas nama Saparuddin dari yang merupakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia mengajukan pencabutan permohonan perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025. Namun dalam sidang tersebut, Pemohon maupun kuasa hukum tak hadir.
"Jadi perkara ini dicabut dengan surat yang sah dan sudah diterima di Mahkamah," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Sebagai informasi, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan diikuti empat pasangan calon. Hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H. Baidin Kurita meraih 12.656 suara, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 suara.
Dalam permohonan sebelum pencabutan, Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Di samping itu, Pilgub Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan. Salah satunya persoalan distribusi logistik pemilu yang tidak merata di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi, sehingga mengakibatkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina