JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1 Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak sebagai Pemohon Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Tengah, mengungkit soal keterlambatan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Keterlambatan itu menjadi dalil permohonan yang dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025). Persidangan Panel 1 ini dipimpin yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak (Pemohon) menyebutkan keterlambatan Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah merupakan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara menjadi indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam peroses pemungutan suara di Provinsi Papua Tengah," ujar kuasa hukum Pemohon, Michael Himan di dalam persidangan.
Indikasi itu menurut Pemohon lantaran Termohon tidak menjelaskan alasan mundurnya pengumuman rekapitulasi perolehan suara. Semestinya, menurut Pemohon, rekapitulasi tersebut diumumkan pada 15 Desember 2024. Namun kemudian baru diumumkan pada 18 Desember 2024.
"Padahal telah ada dispensasi berkali-kali dari KPU RI," kata Michael.
Termohon pula disebut-sebut telah menginap di hotel yang sama dengan Paslon lain di Hotel Mahavira Nabire. Saat itu, Termohon, yakni KPU Papua Tengah sedang melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.
"Ini kemudian menimbulkan kericuhan ketika Pasangan Calon Nomor Urut 4 bisa ada di ruangan pleno dan melakukan intervensi terhadap pleno yang sedang berlangsung," kata Michael.
Mengenai perolehan suara, Pemohon dalam dalil permohonannya mengklaim bahwa suaranya tinggi di daerah dengan sistem one man one vote. Sedangkan di daerah yang menggunakan sistem noken, perolehan suaranya rendah. Dalam hal ini, Pemohon mencontohkan perolehannya di Kabupaten Mimika 64.911 suara dan Kabupaten Nabire 27.369 suara
Kemudian terkhusus di dua kabupaten, yakni Kabupaten Puncak dan Paniai, Pemohon turut mendalilkan posisi dua Paslon lain yang merupakan mantan bupati. Menurut Pemohon, hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kabupaten tersebut.
Dalam permohonannya pula, turut didalilkan mengenai penghadangan pada masa kampanye, yakni di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Bahkan Pemohon mengaku sempat dimintai uang pada saat itu.
"Diminta uang Rp 1 miliar hanya untuk lewat jalan umum untuk kampanye yang diduga dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Tengah 2024," katanya.
Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melalui petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
Pada petitum pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai
Sebagai informasi, PHPU Provinsi Papua Tengah ini juga diajukan oleh dua Paslon lain, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Baca tautan Perkara Sengketa Pilkada Provinsi Papua Tengah:
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.