Yemis-Tanus Cabut Permohonan PHPU Pilbup Lanny Jaya
Kamis, 16 Januari 2025
| 12:44 WIB
Roslindawati (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lanny Jaya, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Nomor Urut 1 Yemis Kagoya dan Tanus Kagoya mencabut permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya 2024. Pencabutan Perkara Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).
Persidangan ini digelar Panel 3 yang terdiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pencabutan permohonan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pemohon, yakni Roslindawati.
"Kami ingin menyampaikan bahwasanya Perkara (Nomor) 289/PHPU.BUP-XXIII/2025 mohon izin untuk dicabut sebagaimana surat pencabutan telah kami sampaikan ke Kepaniteraam pada tanggal 19 Desember 2024,” ujar Roslindawati.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya harus menunda proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang telah dimulai pada 7 Desember 2024. Penundaan ini terjadi karena KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak menggunakan Formulir Model C-KWK dan Formulir Model D-KWK sebagai dasar penghitungan suara. Hingga Rapat Pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya ditutup pada 14 Desember 2024, Formulir Model D dari Distrik Buguk Gona dan Pirime tidak pernah diterima oleh KPU Kabupaten. Selain itu, Pemohon menduga bahwa Termohon telah melakukan manipulasi jumlah pemilih di dua distrik tersebut dalam proses input data hasil Pilkada ke dalam sistem Sirekap KPU, dengan penambahan sebanyak 12.524 pemilih.
Untuk itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lanny Jaya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024 pukul 06.37 WIT.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina