JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson R Kogoya resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran dalam proses rekapitulasi suara. Pemohon menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi merugikan mereka dalam perolehan suara.
Baharudin Farawowan selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa proses rekapitulasi suara tingkat distrik di enam distrik, yakni Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, belum selesai dilakukan. Termohon, dalam hal ini KPU, diduga memerintahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memindahkan lokasi rekapitulasi ke Kantor KPU Kabupaten Tolikara tanpa dasar hukum yang jelas. Pemohon menilai tindakan ini mengakibatkan hilangnya suara yang seharusnya menjadi hak mereka. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pemindahan lokasi rekapitulasi hanya bisa dilakukan jika ada kondisi tertentu dan harus disertai Surat Keputusan KPU. Namun, dalam kasus ini, pemindahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Proses rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Tolikara telah diambil alih sepenuhnya oleh Termohon. Padahal, sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, kewenangan rekapitulasi berada di tangan PPD untuk tingkat distrik. Pengambilalihan ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur yang mencederai prinsip demokrasi,” ujar Baharudin.
Lebih lanjut, Pemohon mengungkapkan bahwa dalam proses rekapitulasi yang dipimpin Termohon, PPD tidak diberikan kesempatan untuk membacakan dan mencocokkan data dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (6) huruf h Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Akibatnya, hasil perolehan suara yang belum diplenokan di tingkat distrik langsung diakui oleh Termohon sebagai hasil resmi tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Menurut Pemohon, sebelum melanjutkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Tolikara, Termohon seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan formulir keberatan terkait perolehan suara yang telah diisi oleh saksi Pemohon di enam distrik, yakni PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri. Keberatan tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK Bupati/Walikota sebelum menetapkan Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Formulir Model D-Hasil KabKo-KWK Bupati/Walikota).
Atas berbagai dugaan pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Termohon dan memerintahkan rekapitulasi ulang yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap alat bukti dan saksi yang diajukan kedua belah pihak.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina