JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemohon dalam Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024 mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Maybrat. Pemohon dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau dan Marthen Howay membacakan permohonannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).
Persidangan digelar di Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat menjadi Termohon, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3 Karel Murafer dan Ferdinando Solossa menjadi Pihak Terkait.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Justinius Tampubolon mengungkapkan bahwa intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang terjadi sampai menghilangkan nyawa. "Pada saat pemungutan suara, terjadi banyak sekali intimidasi dan ancaman, bahkan kekerasan. Terdapat warga yang sampai meninggal karena proses pemungutan suara ini, di mana untuk pemilih Pemohon banyak yang diintimidasi, bahkan tidak bisa masuk TPS (tempat pemungutan suara)," ujar Justinius saat menyampaikan dalil permohonan di persidangan.
Dalam dokumen permohonannya, Pemohon menyebut bahwa peristiwa hilang nyawa itu terjadi lantaran adanya perselisihan dan keributan karena masalah surat undangan pencoblosan. "Pendukung Paslon Nomor Urut 3 yang menahan surat undangan pencoblosan karena bermasalah dengan kepala kampung, sehingga terjadi perselisihan dan keributan yang mengakibatkan terjadi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga," sebagaimana termaktub di dalam dokumen permohonan.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran itu menurut Pemohon melibatkan Termohon, Pihak Terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan aparatur sipil negara (ASN).
Di antara pelanggaran TSM itu, menurut Pemohon, dimulai dari penetapan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap sebagai pesanan Pihak Terkait.
"Di mana nama-nama PPD, PPS, dan KPPS itu telah dikirimkan dan dititipkan oleh Paslon Nomor Urut 3 atau tim pemenangannya," kata Justinius.
Pemohon menyebut bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pencoblosan surat suara di beberapa TPS dengan menggunakan hak pemilih lain, seperti pemilih yang sedang tidak berada di lokasi saat hari pemungutan. Kemudian Pemohon juga mendalilkan adanya pencoblosan menggunakan nama orang yang sudah meninggal namun masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Sedangkan terkait ASN, Pemohon mendalilkan beberapa dari ASN di lingkungan Pemkab Maybrat, termasuk Sekretaris Daerah turut terlibat dalam pemenangan Pihak Terkait.
"Jauh sebelum pemungutan suara, keterlibatan aparatur sipil negara bersama Termohon untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 3, di antaranya Sekda Kabupaten Maybrat juga ikut dalam konspirasi untuk pemenangan," ujar Justinius.
Temuan-temuan ini diklaim Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat. Namun dalam hal ini Bawaslu menyatakan bahwa pelaporan tidak memenuhi unsur.
Dengan demikian, Pemohon melayangkan petitum yang isinya meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024. Dalam petitumnya juga, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Dari permohonan ini, Majelis Panel Hakim kemudian meminta kepada Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya.
"Nanti tolong diperhatikan untuk KPU selaku pihak Termohon, juga Pihak Terkait, juga keterangan dari Bawaslu, untuk direspons hal-hal yang berkaitan dengan dugaan-dugaan atau tuduhan atau dalil-dail dari Pemohon," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebagai informasi, permohonan serupa, yakni PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat juga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1 Kornelius Kambu dan Zakeus Momao yang teregistrasi dengan nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca tautan:
Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Kornelius-Zakeus Minta PSU 51 TPS Pilkada Maybrat
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.