JAKARTA, HUMAS MKRI - Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) menjadi satu di antara beberapa hal yang didalilkan Pemohon dalam Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2024. Pemohon dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1 Kornelius Kambu dan Zakeus Momao menyampaikan dalil-dalilnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).
Persidangan perkara ini digelar di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Duduk menjadi Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat. Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa menjadi Pihak Terkait.
Dalam perkara ini, permasalahan DPT ganda menjadi sorotan, sebab menurut Pemohon terjadi di 51 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 distrik, yakni: Ayamaru Selatan Jaya, Ayamaru Utara, Ayaaru Jaya, Ayaaru Utara Timur, Ayamaru Timur, Ayamaru Tengah, Ayamaru Barat, Ayamaru, Ayamaru Selatan, Mare Selatan, Aifat Utara, Aifat Selatan, Aifat, Mare, dan Aitinyo Raya.
Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Sam Almunawi menyampaikan bahwa bentuk permasalahan, di antaranya terkait orang yang sudah meninggal masih terdata di dalam DPT, bahkan melakukan pencoblosan. Permasalahan DPT dalam perkara ini juga berkaitan dengan hak pemilih yang sedang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara. Kedua kondisi itu, menurut Pemohon disalah gunakan Termohon dan Pihak Terkait.
"Termohon bersama-sama dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyalahgunakan data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang tidak berada di tempat saat pemungutan suara Kabupaten Maybrat 2024," kata Sam.
Terkait penyalahgunaan hak pilih itu, menurut Pemohon, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya kepala kampung, kepala distrik, dan anggota KPPS. Menurut Pemohon, pihak-pihak tersebut melakukan pencoblosan berulang kali, termasuk surat suara yang pemilihnya tidak berada di lokasi saat hari pemungutan suara.
Atas temuan-temuan itu, Pemohon mengaku telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat. Surat rekomendasi pun telah diterbitkan Bawaslu Maybrat agar KPU Maybrat melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS.
"Namun rekomendasi yang dikeluarkan tidak pernah ada pemeriksaan dan pengambilan keterangan," ujar sam.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Maybrat tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024. Pemohon juga meminta dilakukan PSU di 51 TPS yang dianggap bermasalah di Kabupaten Maybrat.
Baca tautan: Perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.