JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 02 Yonas Kenelak dinilai tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 428 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2024. Demikian salah satu dalil yang dipersoalkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 03 Eremen Yogosam dan Berius A. Kogoya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mamberamo Tengah Tahun 2024, pada Kamis (16/1/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 02 Yonas Kenelak dinilai tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Hal ini terbukti pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD yang bersangkutan secara fisik sudah didorong di kursi roda dan tidak bisa berjalan sendiri, tetapi tim penilai dan pemeriksa yang ditunjuk KPU Kabupaten Mamberamo Tengah menyatakan memenuhi syarat dan mampu secara jasmani dan rohani terhadap Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor Urut 02 Yonas Kenelak tersebut,” jelas Eduard di Ruang Sidang Pleno MK.
Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Eduard Nababan selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 250/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon. Paslon Nomor Urut 01 Mesir Jikwa – Aruam Pagawak memperoleh 8.393 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yonas Kenelak – Itaman Thago mendapatkan 20.628 suara, dan Pemohon mendapatkan 8.946 suara, dengan total suara sah 37.967. Namun menurut Pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon yang benar adalah Paslon Nomor Urut 01 Mesir Jikwa – Aruam Pagawak memperoleh 7.069 suara, Paslon Nomor Urut 02 Yonas Kenelak – Itaman Thago mendapatkan 5.152 suara, dan Pemohon mendapatkan 7.627 suara.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan terkait selisih perolehan suara dikarenakan di Distrik Ilugwa dan Eragayam tidak dilaksanakan pemungutan suara sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga patut dilakukan pemungutan suara ulang pada dua distrik tersebut. Bahwa saat proses penghitungan suara di TPS-TPS saksi tidak diberikan salinan C.Hasil.KWK, sehingga saksi tidak pernah menandatagani berita acara hingga digelarnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat distrik pada tanggal 5 Desember 2024. Saksi Pemohon juga tidak pernah diberikan undangan oleh panitia pemilihan distrik/PPD. Untuk itu, pada petitum Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Baca tautan: Perkara Nomor 250/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.