JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Nomor Urut 01 Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Nduga ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (16/1/2025).
Dalam permohonan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, M. Andzar Amar selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yaitu Pemohon memperoleh 46.167 suara dan Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 51.815 suara, dengan total suara sah 97.982. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara dari masing-masing pasangan calon yakni Pemohon memperoleh 50.131 suara dan Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 47.852 suara, dengan total suara sah 97.983.
Lebih jelas Andzar mengatakan perbedaan perolehan suara tersebut disebabkan adanya tindakan intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, pimpinan Partai Politik dan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 02; adanya peran ASN pada tingkat TPS dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu; pengurangan suara Pemohon di tingkat TPS dan PPD/PPK; dan pengurangan suara Pemohon di tingkat KPU Kabupaten.
“Pada Kabupaten Nduga menggunakan sistem noken, jadi satu distrik atau satu kampung/desa sudah ada musyawarah terlebih dahulu baru kemudian diajukan. Hal yang terjadi di sana ada keadaan khusus, yaitu ada pencoretan C1 tanpa ada rekomendasi Bawaslu yang dilakukan begitu saja oleh Paslon Nomor Urut 02 dan tim. Ada pula pemindahan TPS, dari TPS yang sudah ditetapkan KPU dipindah ke lokasi lain dan D.Hasil yang diisi oleh KPU Kabupaten berbeda dengan C1 yang sudah di-upload di Sirekap. Karena ada kecurangan tersebut, maka salah satu anggota KPU tidak menandatangani D.Hasil, maka sesungguhnya sebelum pelaksaanan pemilihan pada 27 November 2024, di Kabupaten Nduga ini pada 26 November 2024 masing-masing paslon telah mengetahui perolehan suara karena sistem noken. Setiap kampung telah melaporkan hasil musyawarahnya ke masing-masing paslon, tetapi hasilnya berbeda karena kecurangan-kecurangan yang terjadi,” urai Andzar mempertegas pokok-pokok permohonan.
Untuk itu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024 pukul 19.00 WIT sepanjang mengenai perolehan suara di 21 distrik, yaitu Alama, Inikgal, Iniye, Mam, Mbua Tengah, Mbulmu Yalma, Mbuwa, Kora, Pija, Wutpaga, Wusi, Pasir Putih Paro, Nirkuri, Kenyam, Embetpem, Neggeagin, Mugi, Dal, Krepkuri, Dan Gearek. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 59.068 suara dan Paslon Nomor Urut 02 memperoleh 39.914 suara, dengan total suara sah 97.982.
Baca tautan: Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.