JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo mengungkapkan adanya 153 tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2024. Hal itu diungkap dalam permohonan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2024.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebut digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025). Persidangan Panel Hakim 1 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menjadi Termohon. Sementara Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2, Herus Indou dan Mugiono.
Kuasa Hukum Pemohon, Handri Piter Poae menyebut bahwa 153 TPS bermasalah terkait penggunaan hak pilih para pemilihnya. "Dengan persentase partisipasi pemilih mencapai 100 persen, yang ternyata dilakukan proses pemilihan serta penghitungan yang bertentangan dengan prosedur serta ketentuan yang akhirnya melahirkan persoalan," ujar Handri di dalam persidangan.
Beberapa permasalahan, diuraikan Pemohon terdapat 23.039 pemilih ganda dan penggunaan hak pilih orang yang sudah meninggal. Kemudian Pemohon juga mendalilkan adanya penggunaan hak pilih orang yang sedang tidak berada di lokasi pemilihan, dan daftar hadir pemilih yang tidak bertanda tangan. Daftar hadir yang tidak bertanda tangan itu terjadi di TPS 20 Kelurahan Manokwari Barat Distrik Manokwari Barat, TPS 1 Iboisrati Distrik Warmare, TPS 1 Indonbey Distrik Warmare, dan TPS 1 Duwin Distrik Warmare.
Selain itu, masalah di TPS juga diuraikan Pemohon berkaitan dengan surat suara cadangan yang digunakan seluruhnya, tetapi tidak ada berita acaranya. "Penggunaan kertas suara cadangan yang mencapai 100 persen dan atau bahkan mencapai 102,5 persen, tercoblos semuanya, sama sekali tidak ada berita acaranya," kata Handri.
Pemindahan TPS
Masih terkait permasalahan TPS, Pemohon juga mendalilkan tujuh TPS yang dipindah sehari sebelum pemungutan suara, yakni:
• TPS 16 Sowi Distrik Manokwari Selatan dipindah ke Rumah Pak RT;
• TPS 11 Anday Distrik Manokwari Selatan bertukar lokasi dengan TPS 12;
• TPS 10 Anday Distrik Manokwari Selatan dipindah ke Keluarga Ayatanoi;
• TPS 15 Sanggeng Distrik Manokwari Barrat dipindah ke dekat Pertamina;
• TPS 13 Sanggeng Distrik Manokwari Barat dipindah ke Keluarga Baransano;
• TPS 28 Manokwari Barat Distrik Manokwari Barat dipindah ke Rumah Keluarga Kaikatui; dan
• TPS 27 Manokwari Barat Distrik Manokwari Barat dipindah ke Keluarga Frans Warey.
"Ternyata oleh termohon ada pemindahan TPS-TPS yang terkesan sangat sengaja dilakukan, sehingga membuat pemilih bingung dan/ atau tidak mengetahui keberadaan tempat TPS yang baru," ujar Handri.
Kemudian dalam dalil permohonannya pula, Pemohon menyebut bahwa di beberapa TPS, terdapat hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati lebih banyak daripada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan mengenai Pihak Terkait, Pemohon menyebut soal kedekatan Ketua KPU Manokwari dengan istri Pihak Terkait.
"Bahwa Termohon dalam hal ini Ketua KPU tidak menjaga prinsip netralitas dan berani mempertontonkan kedekatan," katanya.
Dari sejumlah dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melayangkan petitum yang meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 1325 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 153 TPS dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan.
Baca tautan: Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.