JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pemohon) mendalilkan tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten. Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (PHPU Gubernur) Provinsi Papua Pegunungan. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonannya, Habel Rumbiak selaku Kuasa Hukum Pemohon menuturkan bahwa sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat PPD, dan yang melaporkan hasil-hasil pemilihan secara sepihak ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) adalah saksi-saksi Pihak terkait. Karena itu, Habel menuturkan bahwa perolehan suara Pemohon pada 32 distrik tersebut hanyalah 0 suara sebab semua suara pemilih dialokasikan kepada Pihak Terkait.
“Keseluruhan hasil suara dari ke-32 distrik tersebut harusnya tidak sah, terlebih secara bulat dan sepihak hanya diperuntukkan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 1,” ujar Habel.
Selain itu, Habel juga mengungkapkan bahwa masyarakat di 4 distrik di Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan melakukan kesepakatan untuk membagi suara terhadap kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur karena adanya intimidasi, penghadangan massa, dan perubahan hasil suara yang dilakukan di tingkat PPD dan KUP Kabupaten Yakuhimo. Akibatnya, suara Pemohon sebanyak 14.125 suara diambil atau dialihkan ke Pihak Terkait.
Kemudian, Habel juga mengungkapkan bahwa suara Pemohon sebanyak 74.281 di Kabupaten Lanny Jaya dialihkan oleh penyelenggara ke Pihak Terkait yang kemudian oleh Termohon ditetapkan sebagai suara milik Pihak Terkait. Hal ini disebabkan oleh kesepakatan masyarakat di kampung-kampung dan distrik-distrik di Kabupaten Lanny Jaya.
“Seharusnya perolehan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 adalah sebanyak 36.238 suara,” ujar Habel.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Termohon Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara dirinya sebesar 614.643 suara dan perolehan suara Pihak Terkait sebesar 503.849 suara.
Baca tautan: Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.