JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 2 Yakob Weremba dan Suharto menarik Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boven Digoel 2024 untuk Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penarikan perkara ini disampaikan oleh Ondihon Itomi Heppi Sitompu selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Bupati Boven Digoel yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025) di ruang Sidang Panel 2.
“Berdasarkan permintaan dari prinsipal, baik melalui surat maupun secara lisan, kami di sini mau mencabut atau melakukan penarikan perkara PHPU Pilkada Nomor 255,” ujar Itomi di hadapan Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya, Pemohon dalam Permohonannya mendalilkan keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) karena Termohon tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti terhadap data dan dokumen yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 saat melakukan pendaftaran. Pemohon menuturkan bahwa Termohon seharusnya tidak menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut telah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.
Pemohon mengakui bahwa informasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut telah melakukan tindak pidana diperoleh dari adanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor PUT/06-K/PMT.III/BDG/ADV/2005 yang menghukum Calon Bupati dari Paslon 3 bersalah karena melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai dan dipecat dari dinas militer. Terlebih, Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Lebih jauh, Pemohon menilai bahwa informasi tersebut sengaja ditutupi oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 supaya tidak mudah diketahui oleh masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Hal ini didasarkan pada sebuah fakta bahwa hal tersebut semakin terang benderang setelah Pemohon mencari tau sendiri kebenaran informasi tersebut dengan berbagai upaya yang diperkenankan hukum.
Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan.
Baca tautan: Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Hengki-Melkior Tuding KPU Boven Digoel Tutupi Kasus Petrus
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.