JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob (Pemohon) mendalilkan keberatan dan menolak penetapan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) karena Termohon tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran Paslon Calon Nomor Urut 3. Pasalnya, calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Petrus Ricolombus Omba merupakan terpidana dan/atau setidaknya pernah tersangkut masalah pidana saat berstatus militer dan dipecat.
Demikian dalil yang diungkapkan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya, Bonardo Sinaga saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Boven Digoel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Bonardo mengungkapkan bahwa informasi tentang Putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor PUT/06-K/PMT.III /BDG/ADN/2005 yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/MIL/2005 yang memutus tentang dugaan tindak pidana militer yang dilakukan Petrus sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman seharusnya dapat diakses masyarakat. Terlebih, Termohon seharusnya sesuai kewenangannya dapat memverifikasi informasi tersebut dengan menanyakannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau Pengadilan Militer yang berwenang untuk memastikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Petrus yang telah diputus oleh Pengadilan. Namun, Termohon tidak melakukan upaya untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut.
“Pemohon melihat jelas bahwa Termohon tidak melakukan kewajibannya untuk segera mendapatkan seluruh dokumen terkait status mantan terpidana dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Pasangan Calon tersebut tidak pernah menyampaikan informasi dan dokumen yang relevan,” ucap Bonardo.
Pemohon akhirnya menangkap kesan adanya suatu upaya menutupi status terpidana Petrus oleh Termohon. Hal ini dikarenakan masyarakat Kabupaten Boven Digoel sebelum waktu pemilihan tanggal 27 November 2024 tidak pernah sekalipun diberitahukan secara jujur dan terbuka tentang jati diri Petrus. Bahkan, Pemohon mencari sendiri informasi tersebut dengan upaya yang diperkenankan secara hukum.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Selain meminta PSU, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Baca tautan: Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.