JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pemohon) mendalilkan KPU Provinsi Papua selaku Termohon telah meloloskan Calon Wakil Gubernur dari Paslon 1, yaitu Yermias Bisai yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Suket (surat keterangan) tidak sedang dicabut hak pilih dari pasangan calon Yermias Bisai tidak sah dan tidak dapat digunakan karena bukan berasal dari Pegawai Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang harus dikonfirmasi dengan KTP dan NIK pada saat pendaftaran,” ujar Bambang dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Bambang menjelaskan, KPU Papua meloloskan Yermias Bisai yang tidak memenuhi syarat pencalonan berupa surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri (PN) yang harus berasal dari wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang dikonfirmasi melalui KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf n Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pemohon menduga Yermias melakukan pemalsuan karena menggunakan suket milik Samuel Fritsko Jenggu yang dikeluarkan PN Jayapura.
Ketua PN Jayapura sudah dimintai klarifikasi oleh Termohon dan menyatakan PN Jayapura tidak pernah mengeluarkan suket untuk Yermias Bisai. Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silon), suket yang tidak sah atau dipalsukan tersebut tidak diganti dan tetap dipakai Yermias dalam pendaftaran calon kepala daerah.
Menurut Pemohon, Termohon sudah mengetahui suket yang disampaikan Yermias adalah palsu, tetapi tetap menyatakan Paslon 1 memenuhi syarat. Di samping itu, KPU ProvinsiPapua pun disebut menyembunyikan atau tidak menginformasikan fakta surat Ketua PN Jayapura kepada KPU Republik Indonesia dalam konsultasinya.
Pelanggaran Mutasi Pejabat
Di sisi lain, Yermias adalah Bupati Waropen yang sedang menjabat dan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. Dalam posisinya sebagai petahana Bupati Waropen, Yermias melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Agustus 2024 yang diduga untuk kepentingan Pilgub Papua.
Pemohon mengaku telah melaporkan tindakan tersebut tetapi tidak ditindaklanjuti serta tidak dijadikan sebagai temuan. Ketua Bawaslu Republik Indonesia bersurat kepada Mendagri bahwa batas akhir penggantian pejabat adalah 22 Maret 2024. Dengan demikian, tindakan Yermias melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.
Politik Identitas
Pemohon juga mendalilkan adanya politik identitas dengan menggerakkan tempat ibadah untuk kemenangan Paslon 1. Sebab, di Papua ada relasi erat antara gereja, adat, dan masyarakat yang mayoritasnya beragama Kristen. Pemohon mengaku memiliki bukti terkait adanya seruan kepada jemaat gereja untuk memilih Paslon 1 dengan menyerukan hanya memilih orang yang berkarakter Kristus.
Pemohon mengatakan surat Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injil di Tanah Papua kepada Badan Pekerja Klasis GKI, Pelaksana Harian Majelis Jemaat GKI se-Tanah Papua, dan warga jemaat GKI merugikan perolehan suaranya di seluruh kabupaten/kota. Bahkan Pemohon hanya memperoleh 39 persen suara di Kabupaten Mamberamo Raya dan 37 persen di Kabupaten Sarmi.
KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan