JAKARTA, HUMAS MKRI – Saparudin yang merupakan pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 mencabut Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Puncak 2024 (PHPU Bupati Puncak) dengan Nomor 287/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penarikan ini dikonfirmasi oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3. “Dilaporkan segera,” ujar Arief.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon keberatan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, tanggal 12 Desember 2024 tersebut dikarenakan terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024 yang telah mencederai rasa keadilan khususnya masyarakat Kabupaten Puncak.
Pemohon menyebut, Pilkada atau Pemilihan Kepala daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan pelaksanaan dan perwujudan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024, tanggal 12 Desember 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina