JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen jalur independen, Yuhendar Muabai dan Yotam Ayomi meminta agar seluruh peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kepulauan Yamen 2024 selain dirinya didiskualifikasi. Permintaan itu disampaikan dalam Permohonan Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kepulauan Yapen yang dibacakan di Persidangan Pemeriksaaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025).
Persidangan digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Perkara ini mendudukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai Termohon.
Di persidangan, Yuhendar-Yotam yang diwakili kuasa hukumnya, Muhamad Syam Wijaya mengawali pembacaan pokok permohonan dengan menyatakan bahwa semestinya seluruh perolehan suara dialihkan kepada pihaknya sehingga Paslon lain memperoleh nol suara.
"Jadi, yang tiga didiskualifikasi ini? Tinggal satu pasang, Pemohon saja?" tanya Ketua MK Suhartoyo memastikan.
"Iya Yang Mulia," jawab Syam.
Adapun alasan pernyataan itu lantaran Pemohon menilai bahwa Termohon telah mengabaikan Putusan MK Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024. Putusan itu menurut Pemohon dimaknai sebagai syarat pencalonan yang diusung partai politik.
Pengabaian terhadap Putusan tersebut menurut Pemohon berdampak hingga sekarang. Pemohon menilai bahwa kondisi seperti ini semestinya menggugurkan syarat pencalonan karena tidak memenuhi jumlah kursi yang ditentukan.
"Karena ambang batas waktu itu mereka tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Syarat pencalonan dilakukan pada saat melakukan verifikasi faktual, itu yang kami persoalkan," katanya.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan Termohon, khususnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di berbagai TPS. Pelanggaran itu berupa pembagian surat suara sisa oleh Ketua KPPS yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Dengan dalil-dalil tersebut, Pemohon mengajukan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutuskan diskualifikasi Paslon lain. Kemudian Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 2024.
Terkait permohonan ini, Majelis meminta agar Termohon memberikan tanggapan dan penjelasan pada persidangan berikutnya. Terutama tanggapan mengenai dalil Putusan MK.
"Yang paling esensial pak, tanggapi yang berkaitan dengan putusan 129 (Putusan MK Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXll/2024) itu. Kaitannya seperti apa, kok sampai Pemohon mengatakan pencalonan itu menjadi tidak sah karena dukungan partai yang tidak sesuai dengan Putusan 129 itu," kata Suhartoyo.
Baca tautan: Perkara Nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Welliam R Manderi Cabut Permohonan PHPU Kepulauan Yapen
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.