JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Nomor Urut 3, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba mencabut permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024. Pencabutan Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Persidangan ini digelar Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel) serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pencabutan permohonan disampaikan langsung oleh prinsipal, yakni Welliam R Manderi.
"Saya sebagai Pemohon dan melalui berbagai pertimbangan yang obyektif, maka pada kesempatan yang baik ini saya sebagai Pemohon mencabut perkara nomor 271 yang disidangkan hari ini," ujar Welliam.
Sebelumnya, permohonan Welliam dan Yohanes ini didaftarkan pada Rabu (11/12/2024). Pada bagian petitum dokumen permohonannya, mereka meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024.
Selain itu, di dalam dokumen permohonannya pula, Pemohon meminta agar Majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen untuk mendiskualifikasi pemenang dalam Pilbup Kepulauan Yamen 2024. Kemudian mereka juga meminta Majelis untuk mmemerintahkan KPU Kepulauan Yapen untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Baca tautan: Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.