JAKARTA, HUMAS MKRI - Suara di Distrik Mamberamo Hulu dicoblos langsung oleh KPPS yang seolah-olah menggunakan sistem noken. Padahal pada Kabupaten Mamberamo Raya pemilihan tidak lagi menggunakan sistem noken sebagaimana termaksud dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Demikian dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 04 Alfons Sesa dan Yakobus Britai yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mamberamo Raya Tahun 2024 pada Rabu (15/1/2025). Sidang Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK.
Pangeran selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa pada 27 November 2024 telah terjadi pencoblosan seolah-olah dengan sistem noken yang dilakukan oleh KPPS. Atas permasalahan ini, Panwaslih Distrik Mamberamo Hulu telah mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 Kampung Papasena II, Distrik Mamberamo Hulu. Kemudian oleh Termohon dikeluarkan SK Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada beberapa TPS di Distrik Waropen Atas, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Rufaer, Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Tengah Timur. PSU direncanakan untuk dilaksanakan pada 6 Desember 2024, namun baru dilakukan pada 7 Desember 2024. Pada waktu tersebut, pola serupa kembali terjadi di TPS 01 Kampung Papasena II, Distrik Mamberamo Hulu.
“Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024; tidak mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow; dan memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Mamberamo Raya,” ucap Pangeran membacakan petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah.
Baca tautan: Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga:
KPU Mamberamo Raya Dituding Tidak Profesional
PHPU Bupati Mamberamo Raya: PSU Beberapa TPS Tak Sesuai Jadwal
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.