JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib (Pemohon) mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. Pemohon menduga KPU Kabupaten Puncak selaku Termohon melakukan kekeliruan dalam penghitungan suara.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, Slamet selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak selaku Termohon. Berdasarkan keputusan Termohon, pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 61.320 suara, sementara pasangan nomor urut 4 mendapatkan 59.291 suara. Pemohon menempati posisi kedua dengan selisih 2.019 suara dari pasangan nomor urut 1.
Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan data dalam Formulir D-Hasil Kecamatan. Jika mengacu pada data tersebut, perolehan suara yang benar seharusnya adalah 56.851 suara untuk pasangan nomor urut 1, sementara Pemohon memperoleh 63.634 suara. Kekeliruan dalam penetapan ini menyebabkan suara Pemohon berkurang sebanyak 4.343 suara, sementara pasangan nomor urut 1 justru mengalami penambahan sebanyak 4.459 suara.
Pemohon menilai bahwa Termohon telah melakukan manipulasi atau setidaknya keliru dalam pencatatan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Hal ini terjadi karena Termohon tidak mendasarkan penetapan hasil pada rekapitulasi yang tertuang dalam Formulir D-Hasil Kecamatan Erelmakawia dan Formulir D-Hasil Ilaga.
Terhadap kekeliruan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon terutama untuk perolehan suara di Kecamatan Erelmakawia dan Kecamatan Ilaga, Pemohon telah mengajukan keberatan kepada Termohon dan meminta untuk mengoreksi atau melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan Surat Keberatan Saksi dari Pemohon terhadap proses penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 6 Desember 2024 karena tidak sesuai dengan Formulir D-Hasil Kecamatan.
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor 85 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024. hari Kamis tanggal 12 Desember 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina