JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 03 Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025).
Pemohon melalui kuasa hukumnya, La Ode M. Rusliadi Suhi, mengatakan ketidakcermatan KPU Kabupaten Mamberamo (Termohon) dengan tidak menerima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dinilai telah mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Keputusan tersebut dijadikan rujukan dalam syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui jalur partai politik.
Menurut Pemohon, terdapat enam parpol (PKB, Garuda, PKS, UMMAT, PKN, dan Gelora) yang tidak memiliki kursi di DPRD yang oleh Termohon ditindaklanjuti melalui Keputusan KPU Nomor 50 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024. Atas kecurangan dan kelalaian Termohon tersebut, gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD yang mencalonkan Terianus Levin Bisararisi–Samuel Alle tidak diterima oleh KPU. Hal ini lantaran gabungan parpol pengusung tersebut tidak memiliki kursi di DPRD.
“Tindakan Termohon ini dinilai Pemohon tidak sejalan dengan Pasal 157 ayat (9) UU 10/2016, sehingga Keputusan KPU Mamberamo Raya Nomor 131 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Tahun 2024 telah cacat hukum dan batal demi hukum,” sebut Rusliadi pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Terkait dengan perolehan suara pasangan calon, Pemohon menyebutkan perolehan suara menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 11.648 suara, Paslon Nomor Urut 02 Matius Fuyeri – Dius Enumbi memperoleh 5.970 suara, Pemohon mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah 21.040. Namun atas keputusan ini, Pemohon berpendapat Termohon tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada pemungutan suara di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya.
Misalnya Termohon melakukan perhitungan suara di TPS menggunakan papan tripleks terlebih dahulu setelahnya dipindah ke C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan. Berikutnya terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum KPPS dan tim sukses paslon untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 01, sehingga Pemohon tidak menyepakati menandatangani Salinan Form D.Hasil.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya tentang Penetapan Calon Tetap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 karena tidak lagi memenuhi syarat dan bertentangan dengan undang-undang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024; memerintahkan KPU Mamberamo Raya untuk membuka pendaftaran kembali kepada para Calon Kepala Daerah Bupati Dan Wakil Bupati Mamberamo Raya melalui jalur partai non-kursi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca tautan: Perkara Nomor 282/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: PHPU Bupati Mamberamo Raya: PSU Beberapa TPS Tak Sesuai Jadwal
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.