Sarekat Demokrasi Indonesia Cabut Permohonan PHPU Bupati Intan Jaya
Rabu, 15 Januari 2025
| 17:40 WIB
Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Intan Jaya, pada Rabu (15/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - M Andrean Saefudin dari Sarekat Demokrasi Indonesia yang mengatasnamakan sebagai pemantau pemilihan mengajukan pencabutan permohonan terhadap Perkara Nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perihal penarikan ini disampaikan oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat dikarenakan baik Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangannya.
"Jadi perihalnya pencabutan dan/atau penarikan permohonan perkara 307, jadi perkara 307 sudah dicabut," ujar Arief dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Intan Jaya yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Intan Jaya sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa meraih 43.535 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau meraih 24.995 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 19.908 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau meraih 15.884 suara.
Dalam permohonan sebelum pencabutan, Pemohon mendalilkan sejumlah dugaan pelanggaran, yakni KPU Kabupaten Intan Jaya yang tak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi ulang dan pembatalan hasil rekapitulasi suara atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina