JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 02 Matius Fuyeri dan Dius Enumbi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025).
Dalam permohonan Perkara Nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Billy Marcelino Maniagasi selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 11.648 suara, Pemohon memperoleh 5.970 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 8.577 suara, dengan total suara sah 26.116. Sementara perhitungan suara menurut Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 8.100 suara, Pemohon memperoleh 8.570 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah 25.068.
Pemohon berpendapat, perbedaan perolehan suara tersebut diakibatkan oleh beberapa penyebab. Salah satunya pada TPS 01 Angreso, TPS 02 Kasonaweja, TPS 02 Burmeso, TPS 03 Burmeso, TPS 04 Burmeso, TPS 01 Namunareja yang terjadi karena undangan pemilihan yang tidak terdistribusikan kepada pemilih. Kemudian pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, Distrik Rofear terdapat KPPS dan anggotanya yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara pemilih.
Bentuk kecurangan pilkada yang dialami Pemohon lainnya yakni pengurangan suara di Distrik Mamberamo Tengah Timur, Kab. Mamberamo Raya. Pada daerah ini terdapat 7 kampung dengan 10 TPS, namun pada saat pleno distrik diketahui perolehan suara Pemohon adalah 1.729 suara, kemudian berubah menjadi 979 atau berkurang hingga 750 suara. Atas kecurangan ini, saksi Pemohon telah mengajukan keberatan saat pleno di kabupaten namun tidak diberikan kesempatan oleh penyelenggara pemilihan.
“Terkait hasil perolehan suara pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04 Kampung Papasena, Distrik Mamberamo Raya tidak sah karena terjadi kecurangan melalui PPD dan PKKS yang diduga bekerja sama memenangkan Paslon Nomor Urut 01. Bahwa terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan berkali-kali dan dilakukan di depan Panwas TPS,” sebut Billy membacakan poin-poin dalil pelanggaran yang dinilai terjadi di Pilbup Kab. Mamberamo Raya.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
KPU Kab. Mamberamo Raya telah mengeluarkan SK Nomor 235 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa TPS, yang dilaksanakan pada 6 Desember 2024 namun hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab pada Distrik Roufaer, Kampung Tayai pelaksanaan PSU dilakukan pada 8 Desember 2024. Lalu pencoblosan dilakukan oleh warga yang tidak tertera dalam DPT dan tanpa mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah mencoblos. Sehingga siapa pun dapat dengan leluasa keluar dan masuk TPS untuk mencoblos dan hal ini terjadi di depan Panwas TPS.
Pada TPS 01 Kampung Saksawesar, Distrik Mamberamo Tengah, PSU yang dijadwalkan 6 Desember 2024 telah berpindah ke Kampung Haberi dan tidak melibatkan warga dari Kampung Saksawesar. Bahkan Pemohon mendapati pemilihan yang melibatkan anak di bawah umur dan tidak diberikannya Formulir C1-KWK kepada Saksi Pemohon. Sementara itu pada Kampung Bensor, pencoblosan dilakukan sebelum 27 November 2024 dengan cara membuka kotak suara dengan melibatkan tim pasangan calon nomor urut 01 dan 03 serta PPD Distrik Wartas serta Panwas Kampung Bensor.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow dan Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi; menetapkan perolehan suara Hasil Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 yang benar adalah Paslon Nomor Urut 01 Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow memperoleh 8.100 suara, Pemohon memperoleh 8.570 suara, Paslon Nomor Urut 03 Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi mendapatkan 2.847 suara, Paslon Nomor Urut 04 Alfon Sesa–Yakobus Britai mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah menjadi 25.068.
Baca tautan: Perkara Nomor 281/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.