JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 4 Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor mendalilkan tidak dilaksanakannya one man one vote atau satu orang satu suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pegunungan Bintang Tahun 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pegunungan Bintang pada Rabu (15/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Proses pemilihan tidak dilaksanakan sesuai dengan one man one vote dan masih dilaksanakan sistem noken,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025, La Ode Muhram di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Muhram menegaskan, Kabupaten Pegunungan Bintang sudah tidak memakai sistem noken melainkan one man one vote. Namun, pada faktanya, hampir seluruh surat suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terpakai dan tidak ada surat suara rusak maupun suara tidak sah serta hampir semua masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Pemohon menduga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Pengawas TPS tidak melibatkan masyarakat untuk melakukan pemungutan suara, melainkan memakai sendiri dan membagikan kepada masing-masing paslon sesuai dengan keinginan mereka. Pemohon mencontohkan, Paslon 2 mendapatkan suara bulat sebanyak 288 suara di TPS 001 Distrik Aboy Desa Armise, sedangkan paslon lainnya nol suara. Hal ini juga terjadi di TPS 001 Distrik Aboy Desa Lulis Wii, TPS 001 Distrik Iwur Desa Ulkubi, TPS 001 Distrik Oklip Desa Oklip, TPS 001 Distrik Oklip Desa Komok, dan TPS lainnya.
Dalam permohonannya, Pemohon menyebut adanya manipulasi proses pemilihan yang dilakukan di tiap TPS dengan indikasi Formulir C.Hasil TPS dan Formulir D. Hasil Distrik tidak dikerjakan di TPS maupun distrik, tetapi dikerjakan di KPU Pegunungan Bintang sehingga saksi di TPS, Distrik, dan Kecamatan tidak memperoleh salinan Formulir C.Hasil maupun Formulir D. Hasil. Padahal, kata Pemohon, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib menyampaikan hasil penggandaan Formulir C.Salinan Hasil-KWK kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama.
Namun, penyebaran Formulir C.Hasil Salinan-KWK Pilbup Pegunungan Bintang di hari yang berbeda dengan hari pemilihan dan dilakukan melalui Whatsapp. Kejadian pelanggaran ini dituangkan dalam form kejadian khusus atau keberatan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, perolehan suara Paslon 1 sebesar 13.864 suara, Paslon 2 sebesar 40.903 suara, Paslon 3 sebesar 15.730 suara, dan Paslon 4 sebesar 26.754 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut serta memerintahkan KPU Pegunungan Bintang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pegunungan Bintang.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan