JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (Pemohon) mendalilkan bahwa perolehan suaranya sebesar 14.907 atau 48,51% disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Pihak Terkait) yang memenuhi unsur untuk dapat dilakukan diskualifikasi maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kaimana. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonan, M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara sah. Hal ini dikarenakan dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024.
“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ungkap Nasef.
Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi Termohon setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024. Pasalnya, Termohon setelah musyawarah tersebut menerbitkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan tersebut Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi: PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.
“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.
Lebih lanjut, Nasef menjelaskan kelalaian Termohon dalam menerima pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana karena calon bupati pada Pihak Terkait atas nama Hasan Achmad mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku. Hal ini dibuktikan oleh Nasef dengan data perpindahan domisili Hasan dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.
“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Termohon,” ungkap Nasef.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 2024. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana 2024.
Baca tautan: Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.