JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman mengajukan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan (KPU) Konawe Kepulauan Nomor 853 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Konawe Kepulauan yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Tony Akbar Hasibuan selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifqi Saifullah Razak dan M. Farid (Paslon 4) sebesar 14.255 suara disebabkan oleh adanya keberpihakan bupati aktif. Keberpihakan bupati aktif tersebut dilakukan dengan cara melakukan pergantian 51 kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan pada masa Pemilu.
“Amrullah selaku Bupati aktif melakukan pergantian 51 Kepala Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan cara menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) yang dilakukan dalam masa Pemilu,” kata Tony.
Tony juga mengungkapkan dugaan keberpihakan bupati aktif terhadap Paslon 4 dalam proses tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konawe Kepulauan telah terjadi sejak ditetapkannya tahapan pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 oleh KPU Konawe Kepulauan. Hal ini dikarenakan Calon Bupati pada Paslon 4 atas nama Rifqi Saifullah Razak merupakan anak kandung Amrullah selaku Bupati Aktif Konawe Kepulauan yang masa jabatannya masih aktif hingga berakhirnya masa periode tahun 2025.
Lebih lanjut, Tony mengungkapkan akibat keberpihakan bupati aktif Konawe Kepulauan tersebut terhadap Paslon 4 dengan cara menunjuk ASN menjadi pelaksana tugas 51 Kades menyebabkan para pelaksana tugas Kades tersebut melakukan intervensi dan intimidasi secara terang-terangan terhadap para kader dan pengurus desa untuk terlibat memenangkan Paslon 4. Para pelaksana tugas Kades tersebut menjanjikan terhadap para kader dan pengurus desa akan mempertahankan posisi di pemerintahan desa, termasuk mengeluarkan dana APD secara keseluruhan sekalipun belum waktunya jika berkenan mengikuti seluruh arahannya.
“Setiap kader dan pengurus desa diminta untuk mendapatkan minimal 5 suara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4,” lanjut Tony.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim MK agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 853 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan tertanggal 4 Desember 2024 Pukul 15.43 WITA. Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk mendiskualifikasikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 atas nama Rifqi Saifullah Razak karena terbukti melibatkan aparat pemerintah. Selain itu, meminta MK agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) kecamatan.
Baca tautan: Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.