JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho (Pemohon) mendalilkan keberatan atas hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Biak Numfor (Termohon) karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa (Pihak terkait) dengan melibatkan Termohon. Hal itu disampaikan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Biak Numfor di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Febrina Aulya Rabbani mengungkapkan Termohon menggunakan kapal motor Cinta Damai yang dimiliki salah seorang tim pemenangan Pihak Terkait pada 24 November 2024. Disebutkan oleh Febri, penggunaan kapal motor tersebut ditujukan untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke lima Distrik Kepulauan Numfor, yaitu: Distrik Numfor Timur, Distrik Numfor Barat, Distrik Foiru, Distrik Bruyadori, dan Distrik Orkeri.
Bahkan menurut Febri, Termohon menggunakan kapal motor Pihak Terkait tersebut tidak hanya satu kali. Pada 1 Desember 2024, Termohon kembali menggunakan kapal motor Pihak Terkait tersebut untuk mengantarkan logistik hasil pemilihan dari kepulauan 5 distrik Numfor sebagaimana yang disebutkan di atas ke Kabupaten Biak.
Febri mendalilkan bahwa penggunaan kapal motor Pihak Terkait tersebut oleh Termohon merupakan bentuk kecurangan Pihak Terkait yang melibatkan Termohon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Biak Numfor 2024. Hal ini dikarenakan Pasal 35 ayat (1) PKPU 12/2024 telah mengatur bahwa Termohon hanya dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Republik Indonesia dalam mendistribusikan dan mengamankan logistik pemilihan.
“Sudah jelas terjadi kecurangan-kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor 2024 secara terstruktur,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menuturkan bahwa Pemohon telah melaporkan pelanggaran Pihak Terkait yang melibatkan Termohon tersebut ke Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Akan tetapi, Bawaslu Biak Numfor tidak menindaklanjuti laporan Pemohon.
Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Termohon Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Biak Numfor tanpa keikutsertaan Pihak Terkait.
Baca tautan: Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.