Pemohon Sorot Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Calon Bupati Petahana dalam Pilbup Nabire
Rabu, 15 Januari 2025
| 11:48 WIB
Petrus Ohoitimur (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nabire, pada Rabu (15/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 1 Martinus Adii-Agus Suprayitno mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024. Mereka mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 2 Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari (Pihak Terkait) yang merupakan petahana menyalahgunakan kewenangannya.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Nabire diikuti dua pasangan calon dengan hasil Martinus Adii-Agus Suprayitno sebesar 43.936 suara dan Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari sebesar 73.049 suara.
Petrus Ohoitimur selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan, Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Mesak Magai merupakan petahana yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Nabire. Penyalahgunaan pertama terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Mesak Magai menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar secara simbolis kepada Panitia Pembangunan Gereja Imanuel Kota Lama Nabire saat masa kampanye.
Penyerahan bantuan tersebut menyalahi aturan karena Mesak Magai telah mendapatkan izin cuti per 17 September 2024 dengan surat Nomor 100.1.2/1246-2/PPT. Sehingga pemberian bantuan yang dilakukan Mesak Magai dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Nabire seharusnya tidak boleh dilakukan, mengingat yang bersangkutan dalam masa cuti dan masa kampanye," ujar Petrus selaku kuasa hukum Pemohon di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Dugaan penyalahgunaan kewenangan juga dilakukan Mesak Magai ketika memberikan SK K2 kepada pegawai honorer pemerintah Kabupaten Nabire pada masa tenang, yang juga dihadiri oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2. Pemohon mendalilkan bahwa penyerahan Surat Keputusan K2 (SK K2) untuk pegawai honorer tidak pernah diberikan sebelumnya.
"Pada saat penyerahan SK K2 tersebut, ada pengucapan yel-yel pasangan calon bupati nomor urut 2 secara bersama-sama yang dilakukan oleh semua pegawai honorer K2 bersama calon bupati nomor urut 2, bupati petahana, yang dilakukan pada masa tenang," ujar Petrus
Pelibatan Kepala Distrik, Perangkat Desa, dan ASN
Kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN), kata Petrus, sudah dilibatkan dalam pemenangan pasangan nomor urut 2 sejak awal masa kampanye, termasuk pemasangan baliho. Salah satunya terjadi di wilayah Desa SP B Wanggar Sari yang melibatkan kepala desa dan ASN dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Mesak Magai sebagai petahana juga diduga melibatkan Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire, yang ikut dalam kegiatan sosialisasi kampanye di Kampung Air Mandidi. Petrus mengatakan, Kepala Dinas Kesbangpol yang merupakan ASN seharusnya tidak boleh mengikuti kegiatan tersebut.
Pasangan calon nomor urut 2 juga melakukan pertemuan dengan Kepala Distrik Nabire dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire. Kedua sosok tersebut disebut Pemohon sebagai pihak yang aktif dalam pemenangan Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari.
Di samping itu, Petrus juga menyampaikan Pilbup Nabire seharusnya sudah tidak menggunakan sistem noken atau ikat dalam pemungutan suaranya, sesuai Putusan MK Nomor: 06-32/PHPU-DPD/XII/2014. Namun, sistem noken masih digunakan di dua TPS Distrik Teluk Kimi.
"Oleh sangat beralasan menurut hukum, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan Pemohon a quo kiranya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024," ujar Petrus.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara di Pilbup Nabire dengan hasil Martinus Adii-Agus Suprayitno sebesar 73.049 suara dan Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari sebesar 43.936 suara. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Nabire mendiskualifikasi Mesak Magai-Burhanuddin Pawennari sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Nabire berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 580 Tahun 2024.
Selanjutnya, Pemohon pun meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Nabire menetapkan Martinus Adii-Agus Suprayitno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nabire. "Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Nabire," ujar Petrus.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina