JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo (Paslon 4) mendalilkan bahwa selisih perolehan suaranya dengan Paslon Nomor Urut 5 Eduard Markus Loie dan Johny Army Konay (Paslon 5) serta Paslon Nomor Urut 1 Salmun Tabun dan Marten Tualaka (Paslon 1) disebabkan oleh adanya praktik politik uang. Pemohon mengaku telah melaporkan praktik politik uang tersebut ke Bawaslu Kabupaten TTS. Namun, Bawaslu TTS tidak meregistrasi laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan syarat material.
“Bahwa atas tindakan money politics tersebut, maka semestinya Paslon 5 didiskualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), dan (3) UU Pilkada,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wafdah Zikra Yuniarsyah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati TTS di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Wafdah menyebutkan bahwa dugaan kuat Pemohon terhadap praktik politik uang yang dilakukan oleh Paslon 5 dan Paslon 1 tersebut didasarkan pada suatu bukti berupa tersebarnya video yang menunjukkan salah satu tim sukses Paslon 5 dan Paslon 1 yang mengatakan dirinya akan melakukan serangan fajar dan mengangkat tangan menunjukkan angka 5 dan angka 1 yang identik dengan Paslon 5 dan Paslon 1.
Terhadap praktik politik uang yang dilakukan oleh Paslon 5 dan Paslon 1 tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi kedua Paslon tersebut sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan. Pemohon menguraikan data-data perolehan suara khusus untuk Paslon 5 dan Paslon 1 pada kecamatan yang Pemohon duga terjadi praktik politik uang yang diantaranya adalah Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Amanuban Barat, dan Kecamatan Kuatnana.
Terkhusus untuk Paslon 1, Pemohon menyebutkan bahwa Mahkamah layak untuk mendiskualifikasi Paslon tersebut karena sejatinya Calon Bupati Paslon 1 atas nama Salmun Tabun merupakan Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi. Hal ini didasarkan pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 21/PID.SUS/TPK/2017/PN.KPG yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/PID.SUS/2018.
“Salmun Tabung pernah terjerat kasus korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan periode 2014-2019 senilai Rp.250.000.000 ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah,” ungkap Wafdah
Dalam konteks status terpidana tersebut, Pemohon menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS lalai dalam meloloskan berkas verifikasi persyaratan calon bupati. Hal ini dikarenakan Pasal 14 ayat (2) PKPU 8/2024 telah mengatur bahwa syarat pencalonan bupati atau wakil bupati adalah tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Terlebih, Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut belum pernah membuat pengumuman tentang status dirinya sebagai terpidana melalui media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon melalui Petitumnya meminta kepada Mahkamah Mendiskualifikasi Paslon 5 dan Paslon 1 sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS Tahun 2024. Bersamaan dengan itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan dirinya sebagai Paslon peroleh suara sebanyak 56.324 suara.
Baca tautan: Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.