JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku Termohon tidak mendistribusikan 71.806 surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C.Pemberitahuan-KWK) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu diungkapkan Pemohon Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kampar (PHPU Bupati Kampar) pada Rabu (15/1/2025).
“Tidak didistribusikannya 71.806 lembar surat pemberitahuan undangan memilih kepada pemilih,” ujar Muhammad Rais Hasan, kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Pemohon menjelaskan, model Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak diberikan Termohon kepada pemilih di seluruh kecamatan itu mencapai 12 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kampar. Pemohon mengaku pada saat rekapitulasi, saksi Pemohon maupun saksi paslon lain telah menanyakan penyebab tidak dibagikannya Formulir C.Pemberitahuan-KWK tersebut.
Pemohon mengatakan, Termohon beralasan petugas penyelenggara pemilihan tidak membagikannya hanya karena terkendala hujan. Namun kemudian diketahui Termohon dan tim kampanye Paslon Nomor Urut 3 Ahmad Yuzar-Misharti bekerja sama membagikan Formulir C.Pemberitahuan-KWK dengan amplop berisi uang agar pemilih memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 3 Ahmad Yuzar dan Misharti (Pihak Terkait). Dalil ini salah satunya terjadi di TPS 001 Desa Pulau Godang Kecamatan XIII Koto Kampar, sebanyak 20 lembar Formulir C.Pemberitahuan-KWK ditemukan berada di tangan Jon Kenedi selaku tim Paslon 3.
Selain itu, pelanggaran administratif bahkan pidana pemilu berupa hilangnya hak memilih warga negara akibat tidak mendapat undangan untuk memilih, pemalsuan tanda tangan saksi pada Formulir C-1 Kecamatan Siak Hulu hingga memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS juga menjadi dalil yang disampaikan Pemohon. Menurut Pemohon, tindakan yang dilakukan Termohon itu tentu menyebabkan hilangnya hak untuk memilih dari warga negara serta menyebabkan partisipasi pemilih rendah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kampar.
Pelanggaran Netralitas ASN
Di sisi lain, Pemohon juga mendalilkan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN), oknum kepala desa, kepala desa, hingga RT/RW di Kabupaten Kampar. Calon Bupati Nomor Urut 3 Ahmad Yuzar yang saat menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kampar melakukan penggantian Pj Kepala Desa di 97 Desa dalam kurun waktu kurang dari enam bulan menjelang penetapan paslon.
Berikutnya, menurut Pemohon, terdapat hubungan emosional yang sangat dekat dan saling menguatkan antara Ahmad Yuzar dan Pj Bupati Kampar Hambali. Pada 26 November 2024 atau satu hari menjeleng pemungutan suara, Pj Bupati Kampar mengundang seluruh kepala desa beserta camat di Aula Kantor Bupati Kampar yang menurut Pemohon rapat tersebut untuk kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemohon mengatakan salah satu peserta yang hadir menyatakan rapat tersebut terdapat arahan memenangkan Calon Bupati Nomor Urut 3 Ahmad Yuzar.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar, perolehan suara Paslon 1 Repot-Rahmat Jefari Juni Ardo adalah 90.695 suara, Paslon 2 Yusri-Rinto Pramono sebanyak 57.213 suara, Paslon 3 Ahmad Yuzar-Misharti sebesar 109.148 suara, dan Paslon 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebesar 102.693 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar tersebut serta memerintahkan KPU Kampar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan