JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 02 Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirnah Lachmuddin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025).
Dalam permohonan Perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Saefullah Hamid selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran – Sudirman memperoleh 61.831 suara, Pemohon memperoleh 41.044 suara, Paslon Nomor Urut 03 Sitya Giona Nur Alam–Subhan mendapatkan 19.419 suara, Paslon Nomor Urut 04 Aksan Jaya Putra–Andi Sulolipu mendapatkan 13.815 suara, dan Paslon Nomor Urut 05 Abdul Rasak dan Afdhal mendapatkan 51.598 suara.
Atas perolehan suara ini, Pemohon mendalilkan ditemukan banyak pelanggaran, baik berupa pemilih yang tidak terdaftar namun diberikan kesempatan memberikan suara di TPS, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hingga pemilih yang kehilangan hak suaranya. Pelanggaran demikian ditemukan pada 195 TPS yang tersebar di 11 kecamatan dengan 37 kelurahan. Bahwa setelah mengurangi perolehan suara masing-masing paslon di 195 TPS, maka selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 01 yang semula 20.787 suara menjadi hanya 13.934 suara. Sementara terkait suara sah di 195 TPS tersebut mencapai 67.557, sehingga hal ini berdampak sekali pada perolehan suara Pemohon.
Terkait dalil adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilihan namun mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS (pemilih fiktif), Pemohon mengidentifikasi dengan bukti tanda tangan pemilih dalam Daftar Kehadiran dan C.Hasil atau D.Hasil. Pemohon mendapati jumlah tanda tangan pemilih dalam Daftar Hadir lebih kecil dari jumlah pemilih dalam C.Hasil atau D.Hasil. Dengan kata lain, terdapat pemilih yang tidak terdaftar, tetapi diberikan kesempatan memberikan suara.
“Perolehan suara yang ditetapkan Termohon merupakan perhitungan yang didasarkan pada angka-angka yang tidak valid karena adanya pemilih yang tidak terdaftar diberikan kesempatan memberikan suara. Misalnya terjadi di TPS 8 Kambu, di mana jumlah daftar hadir berdasarkan DPT ada 290, sedangkan berdasarkan C.Hasil menjadi 302,” sebut Saefullah menyebutkan salah satu contoh TPS yang didalilkan dalam permohonan perkara ini.
Pemohon juga mendalilkan adanya surat suara yang digunakan namun tidak tercatat atau hilang. Indikasi ini ditemukan berdasarkan jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih lebih besar dibandingkan dengan suara yang digunakan sebagaimana tercantum dalam C.Hasil atau D.Hasil Kecamatan. Misalnya pada TPS 6 Watu-Watu berdasarkan daftar hadir seharusnya berjumlah 404, namun pada C.Hasil tertera 403.
Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS di Kecamatan Kambu pada Kel.Kambu sebanyak 10 TPS, Kel. Mokou sebanyak 3 TPS, Kel. Lalolara sebanyak 6 TPS. Kel. Padaleu sebanyak 5 TPS; Kec. Kendari Barat pada Kel. Tipilu sebanyak 6 TPS, Kel. Watu-Watu sebanyak 5 TPS, Kel. Kemayara sebanyak 1 TPS, Kel. Lahundape sebanyak 4 TPS, Kel. Sodoha sebanyak 1 TPS, Kel. Punggaloba sebanyak 1 TPS, dan Kel. Banu Banua sebanyak 1 TPS; Kec. Abeli; Kec. Mandonga; Kec. Kadia; Kec. Puuwatu; Kec. Baruga; Kec. Kendari; dan Kec. Poasia.
Baca tautan: Perkara Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Baca juga: Pelanggaran Kampanye dan “Serangan Fajar” Pilwako Kendari
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.