JAKARTA, HUMAS MKRI – Setelah menarik Perkara Nomor 197/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote ternyata melanjutkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai (PHPU Bupati Deiyai) untuk Perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan adanya pengabaian hasil pemilihan melalui sistem noken oleh KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Deiyai ini digelar pada Rabu (15/1/2025) pagi. Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memeriksa perkara ini.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Fatiatulo Lazira menyatakan keberatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024 yang diumumkan pada 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT. Mereka mendalilkan bahwa terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan yang signifikan sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara.
Dalam sidang tersebut, Fatiatulo mengatakan Kabupaten Deiyai melaksanakan pemilihan dengan sistem noken di seluruh distrik. “Ada lima distrik dengan jumlah kampung sebanyak 67 kampung, 164 TPS,” jelasnya.
Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon itu dikarenakan KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) mengabaikan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 dengan sistem noken yang sebagai kearifan lokal diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia. “Kami juga menemukan fakta di lapangan melalui operator atau petugas Termohon melakukan pengurangan suara Pemohon,” jelasnya.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan terjadi perbedaan penghitungan suara antara Pemohon dengan Termohon, akibat pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 Nomor Urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome.
“Termohon melakukan pergeseran suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai 2024 nomor urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei. Ini juga kami sudah ajukan bukti tambahan, Yang Mulia, ternyata bukan hanya nomor urut 5 saja terjadi pergeseran suara tetapi juga nomor urut 3 dalam hal ini Pemohon ke nomor urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebagai peroleh suara terbanyak,” ungkap Fatiatulo dalam persidangan.
Pemohon juga mengungkapkan saksi pasangan calon Melkianus Mote dan Ayub Pigome juga tidak menandatangani berita acara sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten. “Pemohon mendatangi Bawaslu kantornya tertutup terus dan Panwas juga tidak melaporkan kejadian tersebut. Kami juga mendapatkan informasi dari saksi-saksi ternyata banyak TPS yang tidak dapat distribusi logistik,” terang Fatiatulo.
Lebih lanjut, Fatiatulo juga menerangkan Pemohon mendapat dukungan dari masyarakat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang ditandatangani kepala kampung. “Ada surat pernyataan dan sudah kami jadikan bukti. Dari lima distrik ada empat distrik atau kecamatan sudah menyerahkan surat itu,” sebutnya.
Ia pun menyebut, Pemohon seharusnya memperoleh suara sebanyak 33.098 suara yang diakumulasi dari seluruh distrik yang ada. “Misal di Distrik Kapiraya berdasarkan surat dukungan Pemohon memperoleh suara sebanyak 5.100 suara. Tetapi oleh Termohon ditetapkan menjadi 0 suara. Kemudian di distrik Tigi Barat ada 22 kampung, enam kampung udah membuat surat pernyataan,” terangnya.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon agar MK mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Kabupaten Deiyai yang benar pasangan calon Ateng Edowal dan Demianus Agapa sebesar 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 suara sehingga total suara sah 78.959 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina