JAKARTA, HUMAS MKRI - Permasalahan administrasi menjadi hal yang didalilkan dalam permohonan Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024. Permohonan dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Pemohon perkara tersebut yaitu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Nomor Urut 1 Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan menjadi Termohon.
Adapun masalah administrasi yang dimaksud dalam perkara ini berkaitan dengan visi dan misi Paslon Bupati Konsel Nomor Urut 2, 3, dan 4. Menurut Pemohon, Paslon lain dalam hal ini menyusun visi dan misi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Terkait itu, Majelis Panel Hakim mengkonfirmasi lebih rinci dalil yang telah disampaikan. Pemohon pun menjelaskan bahwa visi dan misi yang dimaksud, tidak sesuai ketentuan secara format dan substansi.
"Berkaitan dengan format atau substansi?" tanya Ketua MK Suhartoyo.
"Format dan substansi, Yang Mulia," jawab Asran selaku kuasa hukum Pemohon.
Di antara ketentuan yang dimaksud Pemohon yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 serta Pasal 13 dan Pasal 99 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan.
Selain tidak sesuai secara format dan substansi, dalam dokumen permohonannya, Pemohon juga menyebut bahwa visi-misi Paslon lain tidak ditandatangani. Padahal menurut Pemohon, tanda tangan pada dokumen memiliki urgensi sebagai alat autentikasi dan verifikasi.
Pemohon pun menilai bahwa dari permasalahan administrasi tersebut, Termohon tidak semestinya meloloskan tiga Paslon lain. "Akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh Termohon dan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana dan pengawas pemilihan dengan meloloskan dan menetapkan pasangan calon Nomor 02 , Nomor 03, Nomor 04, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan pemilihan," sebagaimana termaktub di dalam dokumen permohonan.
Dari dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon di dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2828 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi seluruh peserta dalam Pilbub Kabupaten Konawe Selatan 2024. "Dan menetapkan Pasangan Calon Nomor 01 sebagai Calon Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024," pungkas Asran.
Majelis pun meminta Pihak Terkait, dalam hal ini KPU Konawe Selatan untuk memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya. "Nanti KPU ya, direspons. Saudara katanya meloloskan pasangan yang visi-misinya tidak sesuai, baik format maupun substansinya, sebagaimana yang ditentukan di dalam PKPU, ketentuan perundang-undangan yang lain itu," ujar Suhartoyo.
Baca tautan: Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: N. Rosi.