JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Deiyai 2024 (PHPU Bupati Deiyai) untuk Perkara Nomor 197/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penarikan perkara ini disampaikan oleh Walidi selaku kuasa hukum dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Bupati Deiyai yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.
"Oleh karena pertimbangan-pertimbangan internal dengan ini menyatakan menarik kembali atau mencabut permohonan yang telah kami ajukan dengan nomor register tersebut diatas dan mohon kiranya Ketua MK atau Majelis Hakim dalam sidang panel 3 ini agar mencabut nomor permohonan tersebut dari buku register perselisihan hasil tahun 2024 dan menyatakan perkara a quo dicabut,” ujar Walidi di hadapan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dengan jumlah penduduk sebanyak 104.610 jiwa. Adapun Jumlah DPT sebanyak 78.959 pemilih. Berdasarkan jumlah tersebut, maka perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak paling banyak adalah sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon dengan versi KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon tersebut disebabkan adanya kesalahan menginput jumlah/angka perolehan suara atau karena Termohon dengan sengaja mengalihkan suara Pemohon sehingga terjadi penggelembungan suara kepada paslon lain dan pengurangan suara pada pada pemohon, yang terjadi pada beberapa distrik. Salah satunya di Distrik Bouwobado, suara sah Pemohon sebesar 4.094 suara namun sampai di perhitungan tingkat PPD berubah menjadi 467 suara versi Termohon. Pemohon kehilangan 3.627 suara, suara tersebut diduga dialihkan oleh Termohon ke paslon nomor urut 2. Oleh karena terjadinya selisih perhitungan oleh Termohon tersbut menyebabkan Pemohon kehilangan suara sebanyak 20.687 suara.
Sehingga, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Namer 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, yang ditetapkan dan diumumkan pada hari Kamis tanggal 05 Desember tahun 2024 pukul 18.45 WIT.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina