JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon). Ketidaknetralan Penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang cukup besar.
Demikian dalil yang diungkapkan oleh Edy Irsan Elys selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Walkot) Ambon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonannya, Edy menyampaikan bahwa ketidaknetralan KPU Kota Ambon terjadi pada semua tingkatan secara berjenjang. Dimulai dari PPK sampai ke tingkat PPS dan KPPS, semunya menunjukkan keberpihakannya dalam setiap TPS di seluruh Kota Ambon untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Edy juga menyebut adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Pasalnya, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan Pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.
“Pemohon berkesimpulan bahwa proses pemungutan dan perhitungan serta proses regkapitulasi secara berjenjeng yang dilakukan oleh termohon sesunguhnya telah melanggar ketentuan baik dalam PKPU 17/2024 jo. KPTS KPU 1774/2024 maupun PKPU 18/2024 jo. KPTS 1797/2024,” ungkap Pemohon.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Keputusan Kota Ambon (KPU Kota Ambon) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon. Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.34 WIT.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan