JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Nomor Urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sikka (PHPU Bup Sikka) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Calon Nomor 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi sangat terasa karena terdapat ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang timpang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Panel 3, Davy Helkiah Radjawane selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan pelaksanaan pilkada terdapat beberapa masalah yang terjadi yakni partisipasi pemilih rendah karena formulir C-6 yang dibagi satu hari sebelum hari H.
“Permasalahan kedua, data pemilih tambahan dan atau data pemilih khusus tidak
dilampirkan dengan fotocopy KTP elektronik serta tidak tertulis dalam daftar hadir yang terjadi di Kecamatan Mangenpeda, Kecamatan Waigepe dan Kecamatan Talibura,” sebutnya.
Kemudian, Davy melanjutkan, terjadi penyerahan uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi yang terjadi menyeluruh di desa-desa Kabupaten Sikka.
Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Sikka terjadi pelanggaran yang sudah sangat serius yang membahayakan prinsip-prinsip Pilkada. Sehingga, sudah selayaknya Pasangan Calon Nomor Urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sikka, dengan menekankan pada profesionalitas penyelenggara pemilu.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024. Serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 Juventus Prima Yoris Kago- Simon Subandi sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka dan memerintahkan Termohon Kabupaten Sikka untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Suitbertus Armandus-Raymond Ray yaitu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina