JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024. Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Philipus Fernandez menjelaskan bahwa pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK).
“Di dua kecamatan ini terdapat 29 TPS tidak diselenggarakan pencoblosan secara optimal. Sehingga setelah pencoblosan itu pihak Bawaslu sudah menyatakan secara tegas bahwa terjadi banyak kekurangan dan pelanggaran dengan tidak diberikan undangan pencoblosan kepada para pengungsi,” ungkap Philipus.
Akibat ketidaksiapan ini, jumlah pemilih terjadi penurunan signifikan dalam partisipasi pemilih di dua kecamatan terdampak. Menurut Pemohon, sebanyak 9.320 orang pemilih yang tidak mencoblos karena relokasi dan mobilisasi tidak dilakukan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sambung Philipus, Pemohon menilai bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap hak pilih warga yang seharusnya difasilitasi oleh penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Flores Timur 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah terdampak erupsi. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina