JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Nomor Urut 1 Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi (Ruben-Hendrik) mempermasalahkan penggunaan sistem noken dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen (Pilbup Waropen), padahal Kabupaten Waropen tidak termasuk daerah yang menggunakan sistem noken.
“Selisih persoalan suara tersebut disebabkan oleh karena tiga hal yang pertama suara di Distrik Kirihi seharusnya dianggap tidak sah karena dicoblos langsung oleh KPPS seolah-olah menggunakan sistem noken, padahal di Kabupaten Waropen tidak termasuk untuk menggunakan sistem noken,” ujar Ucok Edison M selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal ini diungkapkan Ucok dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).
Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara Distrik Kirihi yang seharusnya dilakukan di kampung-kampung justru dilakukan di Hotel Maju yang terletak di Kabupaten Nabire. Alasan KPU Kabupaten Waropen kala itu karena logistik tidak bisa didistribusi ke kampung-kampung.
“Tidak bisa didistribusi ke kampung-kampung, harus di distrik-distrik dengan alasan waktu yang tidak mencukupi mengingat sudah tanggal 26 november dan pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024. Yang menyampaikan hal ini adalah Ibu Nely Tebay. Dan PPD bingung akan hal ini karena mereka berharap mendapat petunjuk yang baik dari Korwil selaku pimpinan KPU Kabupaten Waropen,” urai Ucok.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan Anggota Polri yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon. Hal ini terjadi pada saat rekapitulasi di Distrik Urei Faisei saat rekapitulasi di Kabupaten Waropen.
“Tepatnya saat rekapitulasi di 19 TPS saksi Pemohon hendak meminta agar disandingkan daftar hadir dan Pasangan calon dan bersuara karena terdapat kejanggalan, yakni kenaikan yang signifikan untuk pasangan calon nomor urut 3 atas nama Fransiscus Xaverius Mote dan SiYowel Boari,” ucap Ucok.
Terkait dalil tersebut, Pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 19 TPS Distrik Kirihi, 19 TPS Distrik Urei Faisei, dan 1 TPS Distrik Wonti. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan