JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi memberikan dan menjanjikan barang menggunakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pemohon mengaku telah melaporkan pelanggaran yang terjadi pada saat masa kampanye tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura maupun Bawaslu Provinsi Papua, tetapi tidak direspons keduanya.
“Dugaan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) pada masa kampanye seharusnya Paslon 2 didiskualifikasi dan tidak berhak ikut sebagai peserta pemilu,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Achmad Jaenuri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Jayapura di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon menyebutkan program pemerintah yang bersumber dari APBN dimaksud ialah Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR berupa rehab rumah di lima distrik yang dibantu aparatur sipil negara (ASN). Menurut Pemohon, Paslon 2 mengeklaim program BSPS adalah program pribadinya sehingga menciptakan opini Paslon 2 mampu mengatur APBN untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, Paslon 2 juga menjanjikan program pemerintah pusat yaitu program bantuan energi dari Kementerian ESDM dalam bentuk pembagian rice cooker, program bantuan lampu penerangan jalan umum, serta bantuan uang tempat ibadah. Bawaslu Republik Indonesia telah menerbitkan surat yang memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kota Jayapura untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan Pemohon, tetapi tetap tidak direspons juga oleh Bawaslu Kota Jayapura.
Pemohon menduga ada indikasi ketidaknetralan Bawaslu Kota Jayapura karena laporan pengajuan keberatan atas belum dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara serta pemindahan isi kotak suara ke dalam kontainer ditolak pihak Bawaslu. Di samping itu, kata Pemohon, publik tidak dapat mengakses hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kota Jayapura dan jajarannya dalam bentuk formulir A. Pengawasan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Jayapura bertanggal 11 Desember 2024 adalah Paslon 1 Frans Pekey-Mansur memperoleh 26.105 suara, Paslon 2 Jony Banua Rouw-Darwis Massi meraih 68.922 suara, Paslon 3 Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo 28.019 suara, dan Paslon 4 Abisai Rollo-Rustan Sarru 72.351 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU tersebut; menyatakan Paslon 2 Jony Banua Rouw dan Muh Darwis Massi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kewenangan sehingga dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura; serta memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Jayapura dengan tidak mengikutsertakan Paslon 2 dan hanya diikuti Paslon 1, Paslon 3, dan Paslon 4.
Baca tautan: Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi