JAKARTA, HUMAS MKRI - Keberpihakan penyelenggara Pemilu serta aparatur sipil negara (ASN) menjadi dalil dalam permohonan Perkara Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024. Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 2 Sudiro dan Raup menjadi Pemohon. Sedangkan Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Adapun untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1, Ikbar dan Abu Haera.
Permohonan perkara ini dibacakan dalam persidangan perdana beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan dilaksanakan di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam dalil permohonannya menyebutkan bentuk keberpihakan penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini keberpihakan Termohon berupa baliho alat peraga kampanye (APK) yang bertuliskan "Coblos Nomor Urut 1."
"Padahal sejatinya baliho alat peraga kampanye yang dicetak dan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara seharusnya tidak memuat ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu," ujar Mohamad Subito, Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Sedangkan terkait keberpihakan ASN, Pemohon mengaitkan hubungan Calon Bupati Nomor Urut 1 dengan Bupati yang sedang menjabat. Terkait itu, Pemohon juga menyoroti status Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang merupakan Wakil Bupati aktif. Satu di antara peristiwa yang diungkit Pemohon mengenai keberpihakan tersebut, yakni saat Upacara Peringatan Hari Guru di Lapangan Upacara Kantor Bupati Konawe Utara.
"Pengarahan dan ajakan dukungan oleh Bupati Konawe Utara yang merupakan saudara kandung Ikbar, calon Bupati peraih suara terbanyak pada Upacara Hari Guru kepada guru-guru," kata Subito.
Tak hanya itu, keberpihakan juga disebut Pemohon datang dari para kepala desa di Konawe Utara. Bahkan menurut Pemohon, banyak kepala desa yang menjadi bagian dari pemenangan Pihak Terkait. Keberpihakan itu kata Pemohon kerap diunggah di media sosial, baik sebelum hari pemungutan suara maupun setelah pemungutan suara berlangsung.
Di media sosial pula, Pemohon sempat menunjukkan di persidangan, bukti tangkapan layar ucapan selamat dari seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara. Bukti yang ditunjukkan itu, sempat dipertanyakan Majelis Panel Hakim di persidangan.
"Terkait video itu di permohonan, di mana, halaman berapa?" tanya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
"Video ini kompilasi daripada bukti-bukti di halaman yang dirangkum. Kalau di permohonan rangkuman ini tidak ada, Yang Mulia. Itu ada di bukti P11, P12, dan P18," jawab Subito.
Selain keberpihakan, Pemohon dalam perkara ini juga mendalilkan soal praktik money politic atau politik uang di hampir seluruh wilayah pemilihan. Praktik demikian disebut Pemohon mempengaruhi perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024.
Karena hal-hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Konawe Utara tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024. Kemudian dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis memeriintahkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh tempatt pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Konawe Utara.
Baca tautan: Perkara Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi