Menyoal Ijazah Tak Sah Cawabup Terpilih dalam Pilbup Bone Bolango
Selasa, 14 Januari 2025
| 17:55 WIB
Ridwan Syaidi Tarigan (kiri), Mashuri (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe (Pemohon) mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu. Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya. Hal ini dinilai Pemohon tidak memenuhi ketentuan UU Pilkada dan PKPU 8/2024.
“Ada prosedur administratif yang dilewati oleh Termohon yaitu diduga ijazah paket C Risman Tolinggu diragukan,” ujar Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 , Gedung 1 MK, Jakarta.
Pemohon mendalilkan berdasarkan data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Risman Tolingguhu tanggal lulus berbeda. “Risman Tolingguhu terdaftar sebagai siswa di PKBM Karawo Kabupaten Bone Bolango sejak tanggal 12 Juli 2021 tercatat sebagai siswa baru dan dinyatakan lulus tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan data Pembaharuan tanggal 13 Juli 2024. Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Ketua Lembaga PKBM Karawo tertanggal 1 Desember 2024 menerangkan bahwa Risman Tolingguhu Tidak Pernah mengikuti Kesetaraan Paket C sejak tahun 2021 hingga 2024,” ungkap Ridwan.
Selain itu, Ridwan menambahkan Calon Bupati Ismet Mile sewaktu menjabat sebagai Bupati Bone Bolango tahun 2009 masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Calon Bupati Ismet Mile memiliki tanggungan utang (TGR). “Total utang sebesar 315 juta rupiah,” tegasnya.
Kemudian, sambung Ridwan, Calon Bupati Ismet tersebut tidak pernah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana di Media Cetak maupun Media Elektronik. Sehingga dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina