JAKARTA, HUMAS MKRI - Pergantian Calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 02 yang semula La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, tanpa adanya pengumuman pergantian tersebut pada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 125 dan Pasal 126 PKPU 8/2024. Hal ini dipersoalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Nomor Urut 05 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Baubau Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon melalui M. Taufan Achmad selaku kuasa hukum mengungkapkan tindakan Termohon dinilai mengandung cacat formil karena pergantian wakil pasangan calon tersebut terkait dengan pemenuhan model B-1 KWK Perseorangan Pasangan Calon Independen Nomor Urut 02 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan. Sejatinya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi telah diverifikasi, baik administrasi maupun faktual tahap kesatu dan dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 10.115 dari dukungan yang diajukan sejumlah 11.665, sehingga masih kurang sekitar 700 dukungan pada tahap kesatu.
“Namun pada tahap kedua justru Pasangan Calon Wakil Walikota berganti menjadi Muhammad Ridwan. Seharusnya, atas pergantian ini Termohon harus mengumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, tetapi hingga ditetapkannya pemenang dalam Pilwakot ini, Termohon tidak melakukannya,” sampai Taufan.
Terkait dengan perolehan suara pasangan calon, Taufan menyebutkan bahwa Paslon Nomor Urut 01 La Ode Ahmad Monianse – Ida Fitri Halili mendapatkan 11.007 suara; Paslon Nomor Urut 02 Yulia Rahman – Muhammad Ridwan mendapatkan 24.270 suara; Paslon Nomor Urut 03 Yusran Fahim – Wa Ode Hamsinah Bolu mendapatkan 31.966 suara; Paslon Nomor Urut 04 La Ode Mustari – Zahari mendapatkan 8.384 suara; dan Pemohon mendapatkan 6.043 suara.
Atas permasalahan ini, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bau Bau Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bau Bau Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024; menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum serta bersifat melawan hukum penetapan Pasangan Calon Perseorangan Nomor Urut 02 Yulia Rahman–Muhammad Ridwan dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024; memerintahkan KPU Kota Baubau untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Calon Wakil Walikota Nomor Urut 02 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.
Baca tautan: Perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi