JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh pasangan calon (Paslon) lain. Hal ini disampaikan Pasangan Deny-Qubais (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Roslan saat membacakan permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didamping dua anggota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Adapun pihak yang berkedudukan sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai. Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Dugaan identitas palsu yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan kolom pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3.
"Paslon 3 diduga kuat memalsukan identitas untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pemilukada Pulau Morotai tahun 2024. Yang mana faktanya, Rusli Sibua selaku Calon Bupati Nomor Urut 3, telah mengubah data pekerjaan pada kolom kartu elektronik yang diterbitkan 19 Agustus tahun 2024 dari semula sebagai pegawai negeri sipil menjadi wiraswasta," kata Roslan saat membacakan permohonan di persidangan.
Dengan status sebagai ASN, Pemohon menilai bahwa Termohon tidak semestinya mengesahkan pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Pulau Morotai Tahun 2024. Sebab berdasarkan dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meyakini bahwa Pihak Terkait belum mendapatkan keputusan pemberhentian pengunduran diri atau tanda terima atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan soal lolosnya Pihak Terkait dari persyaratan pencalonan Bupati Pulau Morotai 2024 dengan status penanggung utang. Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa Pihak Terkait masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp 92 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Tahun 2012.
"Secara hukum, memiliki tanggungan utang merupakan pelanggaran terhadap syarat menjadi Calon Kepala Daerah sebagaimana Pasal 7 Huruf k Undang-Undang Pemilukada dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf j PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ujar Roslan.
Tak hanya syarat pencalonan Pihak Terkait, Pemohon juga dalam perkara ini mendalilkan soal selisih jumlah antara daftar hadir pemilih dan suara pada C-Hasil yang terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai. Dalam hal ini, jumlah keseluruhan selisih suara tersebut adalah 1.590 suara. Sedangkan jumlah surat suara yang tidak ditandatangani adalah 2.467 suara, sehingga, jika keseluruhan berjumlah 4.057 suara. Selisih suara tersebut dinilai Pemohon terjadi lantaran adanya praktik penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dengan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024. Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024.
Kemudian Pemohon juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan KPU RI mmengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Morotai Timur, Morotai Utara, Morotai Jaya, Morotai Selatan Barat, Pulau Rao, dan Morotai Selatan tanpa Paslon Nomor Urut 3 dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan.
Sebagai informasi, permohonan serupa, yakni PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai juga diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana yang teregistrasi dengan nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025. Secara garis besar, keduanya sama-sama mempersoalkan terkait identitas Pihak Terkait yang berubah serta statusnya sebagai ASN.
Baca tautan: Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Status ASN Jadi Dalil Pemohon PHPU Pulau Morotai
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi