JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I MK. Persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Duduk sebagai Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana. Adapun untuk Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Pemohon dalam perkara ini mendalilkan sejumlah hal, di antaranya adanya dugaan pemalsuan identitas, dalam hal ini kolom Pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu menurut Pemohon, dilakukan Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Nomor Urut 3 untuk ikut serta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Morotai 2024.
"Bahwa untuk mengakali ketidakterpenuhan syarat pengunduran diri sebagai ASN, Calon Bupati Paslon 3 terindikasi memalsukan dokumen dengan cara membuat KTP baru tertanggal 19 Agustus 2024 dengan pekerjaan wiraswasta," ujar kuasa hukum Pemohon, Mustakim Algozali.
Status Pihak Terkait yang masih menjadi ASN aktif, menurut Pemohon tidak semestinya disahkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Morotai oleh Termohon. Adapun status ASN itu, disebut Pemohon tertera di laman bkn.go.id yang dilegalisir Kepala BKN Daerah Kabupaten Kepulauan Morotai.
Selain kartu identitas dan status ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Pihak Terkait yang disebut-sebut merupakan penanggung utang. Hal demikian kata Pemohon, tertera pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014.
"Rusli Sibua dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi kerugian sebesar Rp 92.529.141.027," ujar Mustakim.
Terkait temuan-temuan tersebut, Pemohon mengaku sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Morotai dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun laporan tersebut tidak diterima.
Oleh karena itu, Pemohon melayangkan permohonan kepada MK dan mengajukan petitum meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini ditetapkan.
Baca tautan: Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi