JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo Tahun 2024 (PHPU Walkot Gorontalo) di Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pada Selasa (14/1/2025). Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Ryan Fahrichsan Kono - Charles Budi Doku yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4.
Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti status pencalonan Adhan Dambea Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3 yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain. Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.
“Pada intinya Yang Mulia, adanya ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD Yang Mulia. Hal ini sudah pernah dipermasalahkan di tahun 2013,” ungkap Pangeran selaku kuasa hukum Pemohon.
Lebih lanjut Ifrianto S. Rahman selaku kuasa lainnya, permohonan ini sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam putusannya, PTUN Manado menyatakan batal Surat Keputusan Ketua KPU Kota Gorontalo tanggal 19 Januari 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2013. Putusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa penetapan Adhan Dambea hanya berdasarkan fotokopi SKT yang legalisasinya telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. PTUN Manado juga mewajibkan KPU Kota Gorontalo untuk mencabut surat keputusan tersebut.
“Adhan Dambea mengajukan banding ke PTUN Makassar, yang dalam putusannya pada 24 Juni 2013 menguatkan putusan PTUN Manado. Tidak puas dengan putusan tersebut, Adhan Dambea mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 14 November 2013, namun MA dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi tersebut,” tegas Ifrianto.
Selain permasalahan administratif terkait pencalonan, Ifrianto menyebut Pemohon juga menyoroti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Adhan Dambea. Pada 14 November 2024, Pemohon melaporkan Adhan Dambea ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo. Laporan tersebut menyoroti materi kampanye Adhan Dambea yang diduga berisi penghinaan, fitnah, hasutan, dan upaya mengadu domba. Laporan ini telah diregistrasi dan saat ini sedang dalam proses penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Gorontalo Kota. Proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan, namun hingga saat ini belum terselesaikan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pasangan Calon Nomor Urut 3 Adhan Dambea dan Indra Gobel didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut.
Kemudian, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Kota Gorontalo agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Idris Rahim - Andi Ilham), Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Mohamad Ramli Anwar - Ahmad Ana Supriyana Abdul Hamid), dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ryan Fahrichsan Kono B. - Charles Budi Doku).(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina