PHPU Bupati Minahasa: Susi-Perly Dalilkan Robby tak Mengundurkan Diri dari DPRD
Selasa, 14 Januari 2025
| 11:40 WIB
Mario Fredriek Ekel dan Juliana Panjaitan selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Minahasa, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Nomor Urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Nomor 2370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Pemohon menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 Robby Dondokambey yang tak mengundurkan diri dari posisi Anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024 – 2029.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025). Dalam pokok permohonannya, Robby Dondokambey tak kunjung mengajukan pengunduran diri dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029 hingga penetapan pasangan calon di Pilbup Minahasa.
"Mengenai pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU NOmor 8 Tahun 2024, bahwa Saudara Robby Dondokambey tidak mengajukan surat pengunduran diri dan bahkan dilantik sebagai anggota DPRD sampai batas akhir perbaikan persyaratan administratif," ujar kuasa hukum Pemohon, Juliana Panjaitan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024). Pasal 24 ayat(1) PKPU 8/2024 menyatakan, "Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan: a. b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang".
"Bahwa Robby Dondokambey, sebagai Wakil Bupati Minahasa, jadi kasus ini sudah berujung pada kasus pidana, Yang Mulia, bahwa sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi dan segera akan disidangkan Senin yang akan datang, yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 3," ujar Juliana.
Selanjutnya, Pemohon mempersoalkan klaim sepihak yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (Pihak Terkait) terhadap Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini karena pada masa kampanye, para penerima dana PIP diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilbup Kabupaten Minahasa.
"Dana PIP tersebut diberi label 'PIP 2024 Diperjuangkan Vanda Sarundajang'," ujar Juliana.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon MK mendiskualifikasi pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang dari Pilbup Minahasa. "Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Tahun 2024 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MK ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Youla Lariwa-Denni Kalangi," tandas Kuasa Hukum Pemohon, Mario Fredriek Ekel.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina