JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Meifie Hanafi Rabrusun selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Pemohon memperoleh 25.038 suara, Paslon Nomor Urut 02 Djamaludin Koedoeboen–Willibrordus Lefteuw memperoleh 5.790 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam memperoleh 28.929 suara, serta jumlah total suara sah adalah 59.757.
Dari perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan sejumlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Beberapa di antaranya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara serta jajarannya tidak netral dalam melaksanakan pemilihan; Termohon tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai pemungutan suara ulang; penggunaan secara masif hak pilih yang bukan miliknya untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03; keterlibatan camat-camat dalam upaya pemenangan Paslon Nomor Urut 03; keterlibatan ASN untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03; dan keterlibatan Kepala Daerah (Kepala Ohoi), Pejabat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.
Sejatinya Bawaslu telah merekomendasikan PSU pada beberapa kecamatan, namun oleh Termohon masih terdapat daerah yang belum dilaksanakan, yakni TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau, Kec. Hoat Sorbay; TPS 001 Desa Hoor Islam dan TPS 001 Desa Mun Werfan, Kec. Kei Besar Utara Barat; TPS 004, TPS 006, TPS 011 Desa Langgur, Kec. Kei Kecil; TPS 001 Desa Ohoiseb, Kec. Kei Kecil Timur Selatan. Terkait dengan kepala desa (kepala ohoi) dan jajarannya terlibat dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 03 sebagai tim sukses terselubung. Para kepala ohoi ini bekerja secara terbuka pada setiap desa dalam mempersiapkan posko-posko pemenangan, mengarahkan masyarakat untuk mengikuti kampanye, dan melakukan pendekatan dari rumah ke rumah untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03. Selain itu, kepala ohoi terindikasi terlibat sebagai Ketua PPS dan Ketua KPPS.
“Pemohon memohon agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam terkait terstruktur, sistematis, dan masif. Menetapkan Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024. Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024,” ucap Claudiski Aritonang selaku salah suatu kuasa hukum membacakan petitum permohonan Pemohon.
Baca tautan: Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.