JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor Urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu mendalilkan kecurangan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam Pilbup Bolaang Mongondow Selatan. Sebagai Pemohon, mereka mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin olehHakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025). Sebagai informasi, Pilbup Bolaang Mongondow Selatan diikuti dua pasangan calon yang hasilnya adalah Pemohon (14.105 suara) dan pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 suara) (Pihak Terkait)
Pemohon mendalilkan selisih suara yang terjadi disebabkan oleh keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam memenangkan Pihak Terkait yang merupakan petahana. Terkait keterlibatan ASN, disampaikan adanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat yang akan menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Selain Kepala Dinas Pendidikan, terdapat pula kepala sekolah yang membagikan buku, seragam, sepatu, hingga tas bergambar pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang merupakan petahana. Buku, seragam, sepatu, hingga tas diberikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dititipkan pesan, agar orang tuanya memilih pasangan calon nomor urut 2.
"Buku tersebut bergambarkan paslon, tapi yang dituliskan bupati. Karena kebetulan yang maju incumbent. Jadi pembagian pada masa tenang maupun sebelumnya," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fanly Katili di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Tekanan Perangkat Desa
Adapun terkait keterlibatan perangkat desa, terdapat dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian, untuk mempengaruhi pemilih mencoblos pasangan calon nomor urut 2. Fanly menyebut, perbuatan tersebut dibiarkan dan tidak dilarang Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di lokasi.
Hal senada juga diduga terjadi di Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo. Aparat desa di sana disebut ikut sampai ke bilik suara untuk menekan dan mempengaruhi pemilih dalam mencoblos pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Terakhir adalah aparat Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian, yang membiarkan tim pemenangan Pihak Terkait melakukan politik uang.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan KPPS dalam mempengaruhi pemilih. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga abai terhadap pelanggaran yang terjadi, hingga kepala desa yang diduga melakukan intimidasi kepada pemilih untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
"Masyarakat ini banyak yang mendapat tekanan, sehingga sampai di dalam TPS, banyak yang tidak berani untuk memprotes. Karena sebelumnya ditekan dan itu dilakukan sampai akhir pencoblosan," ujar Fanly.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024.
Selanjutnya, Pemohon juga meminta agar Mahkamah memutuskan tidak sah dan batal penetapan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid sebagai pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Atau, menyatakan agar KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), khususnya di Kecamatan Pinolosian, Kecamatan Posigadan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kecamatan Helumo, dan Kecamatan Pinolosian Tengah selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan. Selanjutnya, menetapkan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan dengan Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu sebesar 33.356 suara dan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid sebesar 14.105 suara.
"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada," tandas Fanly.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina