JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 2 Robinson Sitorus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejakasaan Agung RI. Robinson masih sebagai PNS aktif dan belum mengundurkan diri. Hal ini menjadi salah satu dalil yang diutarakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kabupaten Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (Paslon 1) saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Toba 2024 di ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (13/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonan, Marudut Hutajulu selaku kuasa hukum Pemohon merujuk pada informasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/D.IV/2024 tertanggal 5 Desember 2024 menemukan sebuah fakta bahwa Robinson merupakan PNS aktif di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan belum memundurkan diri. Hal ini dinilai sebagai suatu masalah karena pada dasarnya seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Marudut kamudian mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba selaku penyelanggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba 2024 (Pilbup Toba) berkenaan dengan penerimaan Robinson sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba. Pasalnya, Pemohon merasa terganggu dan tergerus perolehan suaranya akibat diterimanya Robinson oleh KPU Toba sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba 2024. Karena itu, Pemohon menilai keikutsertaan Robinson haruslah dibatalkan dengan alasan bahwa dirinya merupakan PNS aktif dan secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaqng berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
“Robinson Sitorus tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan Paslon Nomor 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan,” ungkap Marudut.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU Toba agar melaksanakan Pilkada di ulang tanpa diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu Robinson Sitorus dan Tommy M. Simanjutak. Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak dirinya ditetapkan sebagai Calon Bupati.
Baca tautan: Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.