JAKARTA, HUMAS MKRI - Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk pembagian bantuan sosial (bansos) menjadi dalil permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan atas nama Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie. Dalil Permohonan Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Majelis Panel Hakim 1 pada Senin (13/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi. Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 1 Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu menjadi Pihak Terkait.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong mendalilkan adanya pembagian bantuan sosial berupa pemberian sembako dan bantuan langsung tunai oleh Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024.
"Penyalahgunaan bantuan sosial oleh petahana Franky Donny Wongkar dan pelibatan ASN (aparatur sipil negara), hukum tua atau kepala desa serta perangkatnya, dan pembiaran oleh penyelenggara Pemilu dan pemberi keterangan atau Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan," ujar Supriyadi saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Dalam permohonannya, Pemohon menjabarkan bahwa praktik tersebut dilakukan sejak 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan. Adapun pembagian bantuan sosial ini, disebut Pemohon dilakukan secara TSM lantaran melibatkan ASN dan perangkat desa. Kemudian pembiaran terkait praktik tersebut oleh penyelenggara Pemilu juga menjadi dalil yang dimohonkan dalam perkara ini.
"Selain tindakan Termohon yang tidak melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan petahana, sikap pembiaran juga ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan," katanya.
Karena itulah dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 1. Dalam petitum pula, Pemohon meminta pendiskualifikasian Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan 2024.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pembagian bantuan sosial oleh petahana selaku Bupati Franky Donny Wongkar ditujukan untuk memunculkan pencitraan atas Calon Nomor Urut 1 sebagai tindakan yang dapat didiskualifikasi," kata Setli Arie Soleman Kohdong, Kuasa Hukum Pemohon.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon, juga keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu Minahasa Selatan. "Serta pengesahan bukti-bukti nanti yang diajukan belakangan," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Baca tautan: Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.