JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar (Hendri-Rosa) menyebutkan Keunggulan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Kabupaten Labuhanbatu Maya Hasmita dan Jamri (Maya-Jamri) disebabkan oleh Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebuhanbatu 2024 (Pilbup Labuhanbatu). Hal itu disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Labuhanbatu 2024. Sidang ini dilaksanakan pada Senin (13/01/2024) dan dimpimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala, dalam persidangan mengungkapkan fakta mengenai banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Idris mencatat terdapat sebanyak 1.722 DPTb dan 787 DPPh yang tersebar pada TPS-TPS di seluruh kecamatan Kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya, angka tersebut tidak rasional karena seharusnya tidak masuk ke dalam kategori DPTb/DPPh.
Lebih lanjut, Idris mengemukakan bahwa para Saksi Pemohon telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam rangka mendapatkan data pemilih DPTb. Namun, pihak PPK tidak memberi data tersebut dengan alasan pada saat di KPPS saksi yang hadir tidak mengisi formulir keberatan atau kejadian khusus.
Hal yang sama terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, yang mana para saksi Pemohon juga telah mengajukan agar daftar hadir DPTb dibuka untuk mengetahui kebenaran perhitungan suara. Namun, data pemilih DPTb tersebut juga tidak diberikan oleh pihak KPU Labuhanbatu. Akhirnya Pemohon membuat pengaduan ke Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) terkait banyaknya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Hanya saja, Bawaslu tidak serius memproses pengaduan Pemohon.
“Pemohon atas keberatan tidak diberikannya Daftar Pemilih Terdaftar Tambahan tersebut kepada Bawaslu, namun sampai saat ini tidak ditanggapi,” ungkap Idris menjelaskan pokok permohonan.
Kemudian, berkenaan dengan keterlibatan aparat pemerintahan dalam Pilbup Kabupaten Labuhanbatu, menurut Pemohon, terlihat upaya dan tindakan para camat di Kabupaten Labuhanbatu yang mengumpulkan dan menggerakkan para lurah atau kepala desa untuk memenangkan Paslon Maya-Jamri. Beberapa Camat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah Camat Rantau Utara, Camat Rantau Selatan, Camat Panai Hilir, Camat Bilah Barat, dan Camat Bilah Hulu.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 965 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Labuhanbatu 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk menetapkan Hendri-Rosa sebagai pemenang Pilbup Labuhanbatu 2024. Hal itu disampaikan oleh Jalaludin yang juga merupakan kuasa hukum dari Hendri-Rosa.
Baca tautan: Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.