JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru, pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pris Madani selaku kuasa hukum Pemohon menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Termohon tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon terhadap perolehan suara yang sah.
Pris mengatakan KPPS di TPS 1, 2 dan 3 di Kecamatan Lilialy Desa Sawa telah lalai melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018. “Dimana waktu yang ditentukan melebihi batas waktu. Pemungutan suara, dimulai dari Pukul 07.30 WIT s/d 16.00 WIT. Penghitungan suara, dimulai dari Pukul 21.50 s/d 01.15 WIT (dalam kondisi lampu padam). Hal yang sama terjadi pada TPS 2. Sedangkan pada TPS 3 Terdapat Pemilih atas nama Ode HaLim,” terang Pris.
Sedangkan pada Desa Namlea, Pris mengungkap bahwa telah terjadinya penggelembungan jumlah surat suara sebanyak enam surat suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan. Selain itu, menurutnya, Ketua KPU menyatakan dirinya telah melakukan pencoblosan di TPS 21. Faktanya, nama Ketua KPU tidak terdaftar di DPT dan tidak ada pula namanya di Daftar Hadir DPTb dan Daftar Hadir DPK.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Termohon Nomor 136 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024, sebagaimana yang diumumkan pada Jumat, 6 Desember 2024 (Pukul 18:10 WIT) sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, Desa Sawa, Kecamatan Lilialy, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, TPS 19 dan TPS 21, Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Kemudian, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut di bawah ini Pasangan Calon Perolehan Nomor Urut 1 M. Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim sebesar 20.128 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ikram Umasugi dan Sudarmo sebesar 20.688 suara, Pasangan Nomor Urut 3 Abd Aziz Hentihu dan Gadis Siti Umasugi sebesar 12.131 suara dan Pasangan Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton sebesar 21.595 suara serta memerintahkan Komisi Pemilihan Hukum Kabupaten Buru untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, Desa Sawa, Kecamatan Lilialy. Dan memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina